Dishub Batang Siapkan 3 Bus Mudik Gratis hingga SPKLU untuk Mobil Listrik di Posko

Dishub Batang Siapkan 3 Bus Mudik Gratis hingga SPKLU untuk Mobil Listrik di Posko

program mudik gratis Batang 2025, pendaftaran mudik gratis Jakarta-Batang, jadwal mudik gratis Jawa Tengah, posko mudik Pantura 2025, fasilitas mudik gratis Batang, keberangkatan mudik gratis TMII, Dishub Batang mudik Lebaran--Bakti Buwono/ diswayjateng.id

"Nanti akan kita lengkapi dengan WiFi, musala, zona parkir, makanan ringan, minuman, serta tempat parkir yang luas. Bahkan, kita juga akan menyediakan SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) untuk pemudik yang menggunakan mobil listrik," jelasnya.

Pengajuan fasilitas tambahan tersebut akan dilakukan minggu depan agar siap sebelum arus mudik berlangsung.

Satlantas Polres Batang

Sebelumnya, menjelang arus mudik dan balik Lebaran 2025, Polres Batang telah menyiapkan berbagai strategi untuk memastikan kelancaran lalu lintas di wilayahnya.

Kasatlantas Polres Batang, AKP Ahmad Zainurrozaq, menegaskan bahwa prioritas utama adalah menjaga kelancaran tol tanpa mengabaikan jalur arteri atau jalan nasional,.

"Untuk lalu lintas Batang, kita konsentrasi pada tol. Bagaimanapun juga, tol wajib lancar, tidak boleh macet," ujar AKP Ahmad Zainurrozaq, Sabtu 8 Maret 2025.

Ia menambahkan bahwa jika terjadi rekayasa lalu lintas seperti one way nasional, potensi kepadatan di jalur arteri akan meningkat.

Pihaknya menyatakan juga berkonsentrasi di jalan arteri atau jalan nasional.

Oleh karena itu, pihaknya telah menyiapkan tiga pos pelayanan, tiga pos pengamanan, dan 12 pos strong point di wilayah Polres Batang untuk mengantisipasi situasi tersebut.

Dalam menghadapi arus mudik dan balik, Polres Batang tidak memberikan perhatian khusus terhadap kendaraan listrik.

Namun, AKP Ahmad Zainurrozaq mengingatkan bahwa rest area KM 360B dan KM 379A di tol Batang-Semarang telah dilengkapi dengan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

"Jika melewati Batang, sudah diterapkan SPKLU di rest area 360 dan 379. Kalau arteri, kami belum ada SPKLU," jelasnya.

Sementara itu, untuk sepeda motor listrik, pihaknya akan memberikan teguran jika melanggar peraturan.

 

"Bagaimanapun juga, melanggar Permenhub No 5, tidak boleh motor listrik dipakai di jalan nasional," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: