Rapat Paripurna DPRD Grobogan Setujui Perubahan Empat Nama Perangkat Daerah

Suasana rapat paripurna keempat DPRD Grobogan untuk menyetujui perubahan empat nama perangkat daerah, Rabu (5 Maret 2025). -Dok Protkompim Setda Grobogan/Diswayjateng.id)--
GROBOGAN, diswayjateng.id – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Grobogan telah menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Perda Nomor 15 Tahun 2016, pada Rabu 5 Maret 2025.
Rapat paripurna untuk menetapkan Perda tentang Perubahan atas Perda No. 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah itu, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Grobogan Muhlisin.
Sebelum Raperda tersebut ditetapkan, rapat paripurna mendengar laporan rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) IV Tahun 2024 yang dibacakan oleh pelapor, Tonny Hidayanto.
Dengan penetapan Perda itu disepakati, untuk mengubah nomenklatur beberapa perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan, setidaknya ada empat perangkat daerah yang diubah nomenklaturnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Kabupaten Grobogan Setyo Hadi yang turut hadir dan memberikan sambutan menyebut, ada empat perangkat daerah yang akan diubah nomenklaturnya. Pertama Inspektorat menjadi Inspektorat Daerah. Kedua, Dinas Ketahanan Pangan Daerah menjadi Dinas Pangan. Ketiga, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah.
"Keempat, Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP SDM)," jelas Setyo Hadi.
Selain itu, Setyo Hadi melanjutkan, melalui Raperda yang telah disetujui bersama, juga dilakukan perubahan tipologi pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan, perbaikan penulisan pada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta perbaikan uraian urusan pemerintahan yang dilaksanakan beberapa perangkat daerah.
“Perubahan nomenklatur perangkat daerah ini perlu dilakukan untuk melakukan pengaturan susunan perangkat daerah terhadap hasil pemetaan serta perubahan regulasi sehingga berdampak terhadap susunan perangkat daerah. Termasuk juga untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional," jelasnya.
Setyo Hadi menambahkan, setelah Raperda tersebut disetujui bersama di dalam rapat paripurna, akan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kemudian, ditetapkan serta diundangkan menjadi Perda, sehingga dapat segera digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas, fungsi perangkat daerah," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: