DPRD Kabupaten Tegal Sarankan Setiap Pukul 10.00 WIB, Aktivitas Berhenti dan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya

PARIPURNA - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal KRT Sugono Adinagoro menerima Pandangan Umum dari Anggota Fraksi Gerindra dalam Rapat Paripurna.Foto: Yeri Noveli/diswayjateng.id--
SLAWI, diswayjateng.id - Pimpinan DPRD Kabupaten Tegal KRT Sugono Adinagoro menyarankan setiap pukul 10.00 WIB. Seluruh anggota legislatif dan eksekutif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal agar menghentikan aktifitasnya dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
"Jadi nanti lagunya diputar melalui server atau suara pengeras lalu kita mengikutinya," kata Sugono.
Menurut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal dari Fraksi PDI Perjuangan ini, lagu Indonesia Raya memang wajib dinyayikan setiap pagi. Tujuannya untuk meningkatkan semangat persatuan dan rasa nasionalisme kepada tanah air.
Lagu Indonesia Raya diciptakan oleh Wage Rudolf Soepratman atau biasa dikenal sebagai WR Soepratman. Lagu ini dikumandangkan pertama kali di muka umum pada Kongres Pemuda 28 Oktober 1928 di Jakarta.
BACA JUGA:Terkait Anggaran, DPRD Kabupaten Tegal Sentil TAPD
BACA JUGA:Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal Studi Banding ke Sleman
Saat menyanyikan lagu Indonesia Raya, biasanya dilakukan dengan berdiri tegak sebagai wujud menghargai bangsa. Hal ini dilakukan dalam kegiatan kenegaraan maupun independen.
"Kegiatan ini sudah dilakukan di berbagai daerah, seperti di Bandung dan Kulon Progo. Semoga di Kabupaten Tegal bisa melaksanakannya," kata Sugono.
Sugono menghendaki, kegiatan ini juga dapat dilakukan di seluruh sekolah di Kabupaten Tegal. Sehingga semangat persatuan dan kesatuan tertanam sejak dini.
"Ini harus secepatnya dimulai, sekaligus untuk mengawali kinerja Bupati Tegal yang baru dilantik," tukasnya. (adv)
BACA JUGA:DPRD Kabupaten Tegal Minta Pelayanan Bank di Bumijawa Diperbaiki
BACA JUGA:Setelah Dilantik, Anggota DPRD Kabupaten Tegal Reses Perdana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: