Ibu di Semarang Terhindar dari Jeruji Besi Usai Anak Maafkan dalam Proses Restorative Justice

Ibu di Semarang Terhindar dari Jeruji Besi Usai Anak Maafkan dalam Proses Restorative Justice

Suasana restorative justice terhadap Ariesta Arum Windayani (pake Rompi oranye) seorang ibu yang sebelumnya dilaporkan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur di Kejaksaan Negeri Semarang Selasa 25-Istimewa/ Umar Dani -

serta penyidik di Rumah Restorative Justice di kantor Kejati Semarang pada 25 Februari 2025, diputuskan bahwa kasus ini dapat diselesaikan dengan perdamaian.

“Tokoh masyarakat juga menghendaki adanya perdamaian,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: