KA Batara Kresna Tabrak Mobil di Sukoharjo, KAI Daop 6: Kelalaian Pengguna Jalan

KA Batara Kresna Tabrak Mobil di Sukoharjo, KAI Daop 6: Kelalaian Pengguna Jalan

Kereta Api (KA) Batara Kresna menabrak mobil pick-up di perlintasan tanpa palang pintu di Sukoharjo, Minggu 23 Februari 2025 siang.-Istimewa-

SUKOHARJO, diswayjateng.id -- Kereta Api (KA) Batara Kresna menabrak mobil pick-up di perlintasan tanpa palang pintu di SUKOHARJO, Minggu 23 Februari 2025 siang.

Beruntung, seluruh penumpang kereta selamat tanpa mengalami cedera.

Kecelakaan terjadi ketika mobil melintas di jalur rel tanpa memperhatikan kereta relasi Purwosari-Wonogiri yang sedang melaju. 

Akibatnya, perjalanan KA Batara Kresna sempat terhenti sementara untuk pemeriksaan rangkaian sebelum kembali beroperasi.

BACA JUGA:Sukses Temukan Motor Milik Ojol, Polres Sragen Mendapat Apresiasi

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menyesalkan insiden ini yang terjadi akibat kelalaian pengendara.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas di perlintasan kereta api guna menghindari kejadian serupa di masa mendatang," ujarnya, Senin, 24 Februari 2025.

Feni menegaskan, perlintasan sebidang, baik yang resmi maupun tidak, merupakan titik rawan kecelakaan. 

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengguna jalan wajib mengutamakan perjalanan kereta api.

BACA JUGA:Jelang Ramadan 1446 H, Polres Grobogan Razia 545 Botol Miras dan Amankan 5 Pelaku Kasus Narkoba

Selain itu, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur bahwa pengendara harus berhenti saat sinyal berbunyi dan palang pintu mulai ditutup.

Feni menambahkan, KAI Daop 6 Yogyakarta tidak akan segan mengambil langkah hukum terhadap pelanggar yang membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

"Kami akan berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk memastikan aturan ini ditegakkan demi keselamatan bersama," tegasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: