Selama Sepekan Usai dilantik, Wabup Bellinda Gantikan Samani Jabat Bupati Kudus

Selama Sepekan Usai dilantik, Wabup Bellinda Gantikan Samani Jabat Bupati Kudus

- Rakor perdana menjadi langkah awal pasangan Bupati serta Wakil Bupati terpilih Sam’ani Intakoris dan Bellinda mempersiapkan masa transisi kepemimpinan di Pemkab Kudus. -arief pramono/diswayjateng.id-

KUDUS, diswayjateng.id- Prosesi pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih se Indonesia oleh Pemerintah bakal dilakukan pada 20 Februari 2025 mendatang. Agenda tersebut juga termasuk pelantikan bagi Bupati dan Wabup Kudus, pasangan Sam’ani Intakoris dan Bellinda Sabrina Putri Birton.

Setelah dilantik, maka Kabupaten Kudus secara resmi memiliki kepala daerah definitif. Yakni pasangan Sam’ani dan Bellinda yang ditetapkan oleh KPU sebagai pemenang Pilkada Kudus 2024 lalu.

“Jadi saat pelantikan dan pengucapan sumpah janji, maka resmi Bapak Sam’ani dan Ibu Bellinda resmi jadi Bupati dan Wakil Bupati Kudus,” ujar Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kudus, Adi Sadhono kepada wartawan.

Namun sesudah prosesi pelantikan, kata Adi, Sam’ani tidak langsung kembali ke Kudus. Hal ini karena ada kewajiban bagi seluruh kepala daerah yang baru dilantik, untuk menjalani retreet di Akmil Magelang.

“Jadi setelah pelantikan, Pak Bupati tidak bisa langsung kembali ke Kudus,” terang Adi.

Sedangkan untuk Wakil Bupati Kudus Bellinda, dijadwalkan terbang dari Jakarta ke Kudus pada 21 Februari 2025. Sebelum salat Jumat, Bellinda dijadwalkan tiba di Pendapa Kabupaten Kudus.

“Di saat itu dilangsungkan prosesi penyambutan ketika Ibu Wakil Bupati masuk pendopo ,” imbuhnya.

Selain prosesi penyambutan, rencananya juga akan dilaksanakan pesta rakyat di pendapa. Pesta rakyat ini semacam tasyakuran dengan menghadirkan tim sukses dan relawan untuk hadir di pendapa.

Pesta rakyat ini rencananya juga akan memborong dagangan para PKL sebagai menu makanan dan minuman bagi yang hadir. Sedangkan untuk prosesi serah terima jabatan, diagendakan pada 3 Maret 2025 setelah prosesi retreet selesai.

Apalagi setelah retreet yang dijadwalkan 8 hari, Bupati juga masih harus menjalani pembekalan lagi melalui kelas yang dilaksanakan secara online.

Sementara, terkait keberadaan Bupati yang harus menjalani retreet sepekan lebih, menurut Adi, sesuai ketentuan perundangan bahwa Wakil Bupati yang akan menjalankan tugas keseharian dari Bupati.

“Jadi, selama Bupati ada tugas lain di luar kota, Wakil Bupati yang akan menjalankan tugas Bupati,” tukasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: