Chapter 7 Program Wirausaha Pemuda Kabupaten Tegal

Chapter 7 Program Wirausaha Pemuda Kabupaten Tegal

PENJELASAN - Kepala Dinas Porapar menjelaskan keberlanjutan program Wirausaha Pemuda.Foto: Hermas Purwadi/didwayjateng.id--

SLAWI, diswayjateng.id - Dengan pijakan hukum Perda Kepemudaan nomor 3 tahun 2020 dan Peraturan Bupati nomor 6 tahun 2019 tentang Fasilitasi Penumbuhan dan Pengembangan Kewirausahaan di Kabupaten Tegal.

Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata akan kembali  menggulirkan program Penumbuhan dan Pengembangan Wirausaha Pemuda  Chapter 7.

Kepala Dinas Porapar Kabupaten Tegal Ahmad Uwes Qoroni menyatakan, tahapan  saat ini sudah masuk agenda supervisi kegiatan tahun sebelumnya, dan penyusunan tim kolaborasi.

"Penyusunan tim kolaborasi ini di dalamnya ada penambahan dan pengembangan untuk menyusun tahapan yang akan dilaunching bulan ini juga," ujarnya, Kamis (13/2/2025).

BACA JUGA:Disporapar Kabupaten Tegal Kirim Surat Edaran kepada Pengelola DTW dan Desa Wisata

BACA JUGA:Disporapar Kabupaten Tegal Kirim Surat Edaran kepada Pengelola DTW dan Desa Wisata

Dia menagetkan tahun ini sedikitnya  bisa  menjaring 600 wirausaha pemuda yang akan terseleksi menjadi beberapa tahapan. Untuk mencari yang terbaik melalui seleksi top 100.

Nantinya,  dari top 100 itu akan terseleksi untuk bsa mengikuti bisnis pelatihan dan penguatan menjadi Top 50. "Serta diseleksi kembali untuk mencari yang terbaik menjadi top 28," cetusnya.

Dalam tahapan seleksi top 100 peserta akan dibekali 5 dinas terkait. Diantaranya  Dinas Pertanian, Perinakertrans, Perikanan,  UKM Dagkop, dan Porapar. 

Diharapkan, melalui program ini dapat memberikan kontribusi terhadap penurunan tingkat pengangguran terbuka. "Melalui penciptaan lapangan kerja, dengan naiknya pendapatan per kapita akan meningkatkan daya beli masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ungkapnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: