Janji Nikah Berujung Penipuan, Pria Asal Lampung Curi Motor di Solo

Janji Nikah Berujung Penipuan, Pria Asal Lampung Curi Motor di Solo

Pelaku pencuri sepeda motor berhasil ditangkap Polresta Solo, setelah 3 kali melakukan aksinya.-Istimewa-

Kini, PK ditahan di Polresta Surakarta dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang dapat dikenakan hukuman hingga tujuh tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: