Main Judi Recehan, Tiga Pelaku Dituntut 10 Tahun Penjara

Tiga pelaku beserta barang bukti uang usai bermain judi--Humas Polres Sragen for Jateng diswayjateng.id
SRAGEN, diswayjateng.id - Satuan Resmob Polres Sragen berhasil mengamankan tiga pelaku tindak pidana kriminal yang sedang bermain di sebuah warung di Dukuh Sidoharjo, Desa Poleng, Kecamatan Gesi, Kabupaten Sragen.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas perjudian di wilayah tersebut.
“Setelah menerima informasi, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan menemukan para pelaku sedang berjudi jenis Gongong. Ketiganya langsung diamankan bersama barang bukti untuk proses lebih lanjut,” ujar Kapolres, Selasa (28/1/2025).
Kapolres menuturkan, pelaku ketiga yang berhasil diamankan petugas selur6hnya warga Poleng Gesi, diantaranya berinisial Ng (62), Pi (52), St (53).
Selain pengamanan para pelaku, petugas juga menyita barang bukti yang ada di lokasi kejadian meliputi uang tunai, satu lembar mmt, sebuah terpal warna biru. Pelaku ketiga kini telah ditahan di Mapolres Sragen untuk penyelidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.
“Langkah ini diambil untuk menjaga keamanan dan menjaga keamanan di masyarakat. Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian karena konsekuensinya sangat berat,” ujar Kapolres.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat akan bahaya perjudian dan dampaknya terhadap lingkungan sosial. Polres Sragen akan terus berupaya melakukan segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: