7 Pinjol Legal Tanpa Rekening dan Cair Lewat Dana yang Terpercaya
Pinjol Legal Tanpa Rekening dan Cair Lewat Dana yang Terpercaya-Tangkapan layar diswayjateng.id-
BACA JUGA:9 Aplikasi Pinjol Langsung Cair Tanpa KTP
5. Cashcepat
Cashcepat adalah salah satu platform pinjaman online yang menyediakan opsi pencairan melalui e-wallet DANA. Nasabah dapat mengajukan pinjaman dengan jumlah mulai dari Rp500 ribu hingga Rp10 juta.
Jumlah pinjaman ini biasanya disesuaikan dengan penghasilan bulanan dan batasan yang ditetapkan oleh penyedia pinjaman. Anda tidak perlu khawatir mengenai keamanan, karena Cashcepat telah memperoleh izin dan diawasi secara ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tingkat bunga pinjaman yang ditawarkan oleh Cashcepat juga telah sesuai dengan ketentuan OJK, yaitu sekitar 11-12 persen per tahun, sehingga tidak memberatkan peminjam.
6. Rupiah Cepat
Rupiah Cepat adalah pilihan pinjaman online yang tidak memerlukan rekening dan dapat dicairkan melalui DANA. Platform ini dikembangkan oleh PT Kredit Utama Fintech Indonesia dan telah terdaftar di OJK.
Rupiah Cepat memberikan berbagai kemudahan bagi penggunanya, termasuk limit pinjaman yang besar (mulai dari Rp200 ribu hingga Rp50 juta) dan tenor yang fleksibel (91-360 hari). Bunga pinjaman yang ditawarkan juga sesuai dengan ketentuan OJK, yaitu 24 persen per tahun.
7. Easy Cash
Dengan proses pengajuan yang cepat dan praktis, Easy Cash menjadi pilihan banyak peminjam yang membutuhkan dana secara mendesak. Untuk mengajukan pinjaman di Easy Cash, Anda hanya perlu menyiapkan KTP dan bukti penghasilan bulanan, seperti slip gaji.
Easy Cash telah terdaftar dan diawasi oleh OJK sejak Mei 2020, sehingga aman untuk digunakan. Pinjaman dapat dicairkan melalui berbagai saluran, termasuk e-wallet DANA. Bunga pinjaman yang diberlakukan oleh Easy Cash kepada nasabahnya adalah maksimal 25 persen per tahun.
Itulah beberapa pinjol legal tanpa rekening dan cair lewat dana yang terpercaya. Sangat penting untuk memilih penyedia pinjaman online yang terdaftar secara resmi di OJK. Hal ini karena pinjaman yang terdaftar dan diawasi oleh OJK akan menetapkan bunga dan biaya tambahan lainnya sesuai dengan regulasi pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: