Kabupaten Tegal Masuk Zona Rawan Bencana

Kabupaten Tegal Masuk Zona Rawan Bencana

PARIPURNA - Anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Tegal, A Jafar bersama anggota DPRD lainnya mengikuti Rapat Paripurna.Foto: Yeri Noveli/diswayjateng.id--

SLAWI, diswayjateng.id - Kabupaten Tegal masuk dalam kategori wilayah rawan bencana. Untuk mencegah hal itu, dibutuhkan mitigasi bencana yang kuat, salah satunya dengan menyiapkan sumber daya manusia yang tanggap bencana dengan membentuk Kampung Siaga Bencana (KSB). 

Hal itu diungkapkan Anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Tegal A Jafar.

Dia menjelaskan, di Kabupaten Tegal ada 137 desa dari 18 kecamatan yang rawan bencana. Mulai dari banjir, tanah longsor, puting beliung dan bencana lainnya. 

"Karena itulah, ini harus dilakukan penguatan dan fasilitas masyarakat desa dengan kesiapsiagaan menghadapi tanggap darurat bencana alam," ujarnya.

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Tegal Usulkan PJU di Ruas Tegalwangi-Kebasen

BACA JUGA:Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal Studi Banding ke Sleman

Dia menjelaskan, kesiapsiagaan menghadapi bencana telah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 128 Tahun 2011 tentang KSB. Dalam aturan itu, pemerintah daerah diminta untuk melakukan sosialisasi kesiapsiagaan bencana, pelatihan tenaga sukarelawan untuk penanganan bencana alam, pembuatan KSB, dan pengadaan peralatan dapur. 

"Formatnya dengan melalui dana desa untuk penguatan SDM, lumbung pangan, dapur umum, dan lainnya. Minimal anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp100.000.000 per desa," bebernya. 

Diakuinya bahwa beberapa desa di Kabupaten Tegal yang telah dibentuk, diantaranya Guci, Tamansari , Wotgalih, Buniwah, Tuwel, Karang Mulya, dan Plumbungan. Akan tetapi, alokasi anggaran di desa-desa tersebut belum maksimal, sehingga penanganan bencana juga belum maksimal. 

"Kesiapan anggaran harus dipersiapkan secara matang. Ini untuk memaksimalkan penanganan bencana," ujarnya. 

BACA JUGA:Raperda tentang Perubahan OPD, Begini Respon Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tegal

BACA JUGA:Bapemperda DPRD Kabupaten Tegal Gelar Rapat Internal, Bahas Tupoksi

Dia menegaskan, pembentukan KSB adalah salah satu langkah sistematis Kementerian Sosial dalam memitigasi bencana yang melibatkan seluruh unsur masyarakat.

KSB adalah bentuk kolaborasi yang luar biasa dalam rangka mengantisipasi dan menyiapkan warga untuk siap siaga terhadap bencana. Tidak bisa pemerintah pusat saja, tetapi peran pemerintah daerah dan masyarakat juga diperlukan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: