Bupati Purworejo Gelar Rakor Pengawasan Sanksi Administratif Pelanggaran Tata Ruang

Bupati Purworejo Gelar Rakor Pengawasan Sanksi Administratif Pelanggaran Tata Ruang

Bupati Purworejo saat menggelar Rakor pengawasan sanksi administratif pelanggaran tata ruang bersama sejumlah pejabat terkait.-Foto : Dok Prokopim Purworejo-

PURWOREJO, diswayjateng.id - Bupati Purworejo Yuli Hastuti bersama dengan Pj Sekda Kabupaten Purworejo R. Achmad Kurniawan Kadir serta sejumlah pejabat terkait, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) mengenai Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tata Ruang di Ruang Bagelen, Komplek Kantor Bupati Purworejo, pada Jumat (03/01/2025).

Rakor ini menjadi salah satu langkah strategis Pemkab Purworejo dalam memastikan pemanfaatan ruang di wilayahnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam sambutannya, Bupati Yuli Hastuti menegaskan pentingnya pengendalian pemanfaatan ruang yang tepat dan teratur untuk mewujudkan tata ruang yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Pemerintah pusat telah menyediakan berbagai instrumen, salah satunya dengan menetapkan aturan yang mendorong terwujudnya tata ruang yang tertib di seluruh kabupaten/kota di Indonesia," ujar Bupati Yuli Hastuti.

BACA JUGA:Penyaluran Pupuk Bersubsidi 2025 di Purworejo Dimulai, 5 Distributor dan 73 Kios Siap Layani Petani

BACA JUGA:Purworejo Gemebyar 2025, Sukses Meriahkan Malam Pergantian Tahun

Bupati juga menyampaikan bahwa pengenaan sanksi administratif merupakan langkah penting dalam mendorong masyarakat untuk patuh terhadap aturan tata ruang.

Saat ini, Pemkab Purworejo tengah menindaklanjuti dua kasus pelanggaran pemanfaatan ruang di kawasan Tanaman Pangan yang tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten Purworejo.

"Pengenaan sanksi administratif ini menjadi bagian dari tindak lanjut Berita Acara Hasil Gelar Perkara Pelanggaran Pemanfaatan Ruang yang diselenggarakan oleh Kementerian ATR/BPN pada 7 Agustus 2024," jelas Bupati.

Sebagai tindak lanjutnya, Pemkab Purworejo telah mengeluarkan Surat Perintah Pembongkaran pada 9 Oktober 2024, dengan batas waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender.

BACA JUGA:War of Legend Championship 2024 Purworejo, Ciptakan Bibit Atlet Esports Menuju Pra Porprov 2025

BACA JUGA:Pemuda Difabel Asal Purworejo Buktikan Keterbatasan Bukan Penghalang untuk Sukses

Pj Sekda Kabupaten Purworejo, Drs. R. Achmad Kurniawan Kadir, M.P.A., yang memimpin rapat tersebut, menjelaskan bahwa tujuan Rakor kali ini adalah untuk menindaklanjuti surat perintah pembongkaran yang telah memasuki masa tenggat 60 hari.

"Rapat ini penting untuk memastikan bahwa sanksi administratif dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada," ujar Achmad Kurniawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: