Langkah Kubu Andika-Hendi Ajukan Pelanggaran TSM ke MK Dinilai Keliru
Tim kuasa hukum Luthfi-Yasin saat berada di Gedung MK, Jakarta.-istimewa-
SOLO, diswayjateng.id - Tim kuasa hukum Ahmad Luthfi-Taj Yasin menilai, langkah kubu Andika Perkasa-Hendrar Prihadi membawa dugaan pelanggaran Pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) ke Mahkamah Konstitusi (MK) salah prosedur.
Selain itu, langkah tersebut tidak hanya salah prosedur, tetapi juga mengabaikan mekanisme hukum yang seharusnya melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Juru bicara tim kuasa hukum Luthfi-Yasin, Heru Widodo, menegaskan bahwa dugaan pelanggaran TSM semestinya ditangani Bawaslu sesuai dengan Pasal 135 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Pertanyaannya adalah, apakah Pemohon sudah mengajukan sengketa di Bawaslu terkait pelanggaran TSM? Jika belum, tentu membawa masalah ini langsung ke MK adalah langkah yang tidak sesuai prosedur,” ujar Heru saat dihubungi awak media, Jumat 3 Januari 2025
BACA JUGA:Jokowi Sambut Positif Putusan MK Hapus Presidential Threshold Pemilu 2029
Heru juga menepis tuduhan keterlibatan partai coklat (parcok) dalam kemenangan pasangan Luthfi-Yasin. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak dapat dibuktikan secara nyata.
“Kami meyakini tuduhan itu tidak benar. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah untuk memberikan pertimbangan berdasarkan fakta,” tegasnya.
Lebih lanjut, Heru berharap MK dapat meluruskan dalil-dalil yang dianggap keliru oleh kubu Andika-Hendi, sehingga masyarakat mendapat kejelasan atas isu yang beredar.
“MK diharapkan bisa meluruskan hal-hal yang keliru. Kami akan menyampaikan fakta yang sebenarnya,” tambah Heru.
BACA JUGA:Proliga 2025 Resmi Dibuka di Semarang, Jadi Ajang Perebutan Gelar Tim Terbaik
Sebelumnya, berdasarkan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, paslon 01 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi memperoleh 7.830.084 suara. Sementara itu, paslon 02 Ahmad Luthfi-Taj Yasin unggul dengan 11.390.191 suara, atau 59,1 persen.
Dalam pemetaan wilayah, Andika-Hendi hanya unggul di 3 kota dari total 35 kabupaten/kota, sedangkan Luthfi-Yasin mendominasi di 32 kabupaten/kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: