Sepanjang 2024, Kantor Imigrasi Wonosobo Tangguhkan Penerbitan 60 Paspor
Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Wonosobo, Imam Bahri bersama jajarannya saat menyampaikan kinerja tahun 2024.-Foto : Ari Sunandar/jateng.disway.id-
WONOSOBO, diswayjateng.id - Sepanjang tahun 2024 kemarin, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo menangguhkan penerbitan 60 paspor yang diajukan para pemohon.
Para pemohon yang ditangguhkan permohonannya karena diduga hendak bekerja ke luar negeri lewat jalur non prosedural. Kecurigaan itu didapat melalui prosedur wawancara yang dilakukan petugas Kantor Imigrasi Wonosobo kepada para pemohon.
"Setiap ada yang mengajukan pembuatan paspor, kami punya tata cara interview sendiri. Banyak alasan yang tidak masuk akal saat membuat paspor, sehingga menurut keyakinan petugas kami, mereka hendak jadi TKI non prosedural," kata Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Wonosobo, Imam Bahri, Kamis (02/01/2025).
Imam menjelaskan, bahws penangguhan penerbitas paspor itu dilakukan untuk mencegah TKI ilegal termasuk terjadinya perdagangan manusia di luar negeri.
BACA JUGA:Tiga WNA China Diamankan Imigrasi Wonosobo, Diduga Gunakan Dokumen Palsu
"Jadi pada tahun 2024 ini telah dilakukan penundaan penerbitan Paspor RI yang diduga sebagai TKI Non-Prosedural sebanyak 60 permohonan," bebernya.
Lebih lanjut, dalam penerbitan dokumen perjalanan dan izin tinggal Keimigrasian, Kantor Imigrasi Wonosobo berhasil menerbitkan 39.238 paspor yang mana terjadi peningkatan sebesar 6,6 persen dibandingkan pada tahun 2023 sebanyak 36.789 paspor.
"Kantor Imigrasi Wonosobo juga telah melakukan layanan eazy passport sebanyak 3.862 pemohon paspor yang mana terjadi penurunan sebesar 10,9 persen dibandingkan pada tahun 2023 sebanyak 4.336 pemohon paspor," jelasnya.
Sementara itu, untuk layanan izin tinggal bagi WNA sepanjang tahun 2024 Kantor Imigrasi Wonosobo telah melayani perpanjangan VKSK (VOA) sebanyak 158 permohonan, perpanjangan ITK sebanyak 103 permohonan, alih status ITK-ITAS sebanyak 15 permohonan, penerbitan ITAS sebanyak 6 permohonan, perpanjangan ITAS sebanyak 113 permohonan.
"Untuk alih status ITAS-ITAP ada sebanyak 9 permohonan, perpanjangan ITAP sebanyak 7 permohonan, affidafit sebanyak 7 permohonan, pendaftaran ABG sebanyak 28 permohonan dan pengurangan izin tinggal sebanyak 34 permohonan," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: