Dinsos Kabupaten Tegal Wujudkan Sentra Kreasi Trengginas

Dinsos  Kabupaten Tegal Wujudkan Sentra Kreasi Trengginas

SIMBOLIS - Asisten I mewakil Pj Bupati Tegal menyerahkan potongan tumpeng kepada kepala Dinas Sosial di peresmian Sentra Kreasi Trengginas.Foto: Hermas Purwadi/diswayjateng.id--

SLAWI, diswayjateng.id - Rangkaian peringatan Hari  Disabilitas Internasional (HDI)  dan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) tingkat Kabupaten Tegal. Diwarnai dengan peresmiaan areal  Sentra Kreasi Trengginas, Senin  (30/12/2024).

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal Iwan Kurniawan menyatakan bahwa pembangunan Sentra Kreasi Trengginas ini mendasari Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. 

Dimana   pemerintah daerah wajib memberikan jaminan, perlindungan dan pendampingan kepada penyandang disabilitas untuk berwirausaha. "Dengan mendukung keberlangsungan usaha dan memfasilitasi pemasaran produk yang dihasilkan oleh penyandang disabilitas dan pilar-pilar sosial," ujarnya.

Menurutnya, fungsi dari  dibangunnya sentra kreasi ini adalah sebagai kegiatan penyandang disabilitas dan pilar-pilar sosial. Sekaligus sebagai showroom produk dan tempat magang untuk kewirausahaan yang sudah dilatihkan kepada para penyandang disabilitas maupun kepada pilar-pilar sosial. 

BACA JUGA:Dinsos Kabupaten Tegal Bentuk Kampung Siaga Bencana Desa Suniarsih

BACA JUGA:Dinsos Kabupaten Tegal Bentuk dan Kukuhkan Kampung Siaga Bencana

Sentra KreasiTrengginas ini merupakan replika dari sentra kreasi yang ada di Sentra Kartini Temanggung."Sebagai pengembangan usaha ekonomi kreatif bagi penyandang disabilitas," cetusnya.

Berkaitan dengan Hari Disabilitas Internasional (HDI) diperingati setiap Desember,  bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat perihal disabilitas serta kesamaan hak penyandang disabilitas. 

HDI mengandung makna yang sangat dalam. Ini adalah hari untuk mengingatkan kita bahwa disabilitas bukanlah hal yang membatasi potensi seseorang. Masyarakat seringkali berpikir bahwa mereka yang memiliki disabilitas tidak bisa berkontribusi atau berperan aktif dalam berbagai aspek kehidupan.

"Padahal, banyak di antara mereka yang memiliki keterampilan luar biasa dan potensi yang tidak kalah besar dengan individu lain," ungkapnya.

BACA JUGA:Dinsos Kabupaten Tegal Gelar Rakor Pendamping P3KE

BACA JUGA:Dinsos Kabupaten Tegal Salurkan Bansos untuk Korban Angin Puting Beliung

Sedangkan HKSN atau Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional diperingati setiap 20 Desember. Peringatan ini untuk memaknai nilai kesetiakawanan dan kebersamaan yang harus terus ditingkatkan. "Kesetiakawanan merupakan nilai luhur yang telah dimiliki bangsa Indonesia sejak dulu. Oleh karena itu, semangat kesetiakawanan harus dijaga," tegasnya.

Sementara itu, Pj Bupati Tega melalui  Asisten I  Suspriyanti memberi apresiasi terwujudnya Sentra Kreasi Trengginas. Dia berharap areal ini bisa terus berkembang untuk memacu kreativitas dan bidang usaha penyandang disabilitas di wilayah Kabupaten Tegal. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: