Klarifikasi Kapolresta Solo Soal Pengabaian Laporan Pemerkosaan: Laporan Hanya Fiktif Berdasarkan Paksaan
Klarifikasi Kapolres Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi Soal laporan pemerkosaan yang ternyata hanya fiktif (kanan), Suami pelapor yang sempat mengadu ke DPR RI, -istimewa-
SOLO, diswayjateng.id - Seorang warga Solo yang melaporkan dugaan pemerkosaan terhadap istrinya, A, oleh seorang berinisial D, ternyata hanya kejadian fiktif belaka.
Pelapor sebelumnya bahkan sudah mengadu kepada Komisi III DPR RI pada Kamis, 19 Desember 2012 lalu. Dalam pengaduan itu, ia mengklaim bahwa laporan tersebut tidak ditangani dengan tuntas atau dihentikan oleh pihak kepolisian, dalam hal ini adalah Polresta Solo.
Mengenai hal itu, Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, memberikan klarifikasi terkait perkembangan kasus tersebut.
Kapolres menjelaskan, laporan yang dibuat oleh A pada Oktober 2017 mengenai dugaan pemerkosaan tidak sesuai dengan fakta yang ditemukan dalam penyelidikan.
BACA JUGA:Ahmad Luthfi Berikan Semangat kepada Anak-anak Disabilitas di YPAC Solo
Iwan mengungkapkan bahwa laporan tersebut sebenarnya merupakan hasil paksaan dari Y, suami A, terhadap istrinya.
“Pada Oktober 2017, saudara A datang ke Polresta Solo melaporkan dugaan pemerkosaan oleh terlapor berinisial D. Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, dan saksi-saksi, kami menemukan fakta yang berbeda,” kata Iwan saat ditemui di sela kegiatan di Gereja Katolik Santo Petrus, Jalan Slamet Riyadi, Purwosari, Solo, pada Minggu, 22 Desember 2024.
Iwan menjelaskan dari hasil pemeriksaan terhadap empat saksi, tidak ada yang dapat memberikan bukti langsung terkait kejadian tersebut.
Para saksi mengaku hanya mendengar cerita dari Y, yang merupakan suami A. Hal ini, menurut Iwan, menunjukkan bahwa laporan tersebut sebenarnya tidak berdasar pada kejadian yang sebenarnya.
BACA JUGA:KKG Ahmad Yani Balapulang Kabupaten Tegal Studi Banding ke BBPPMDDTT
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, A akhirnya mengungkapkan dia membuat laporan tersebut karena dipaksa oleh suaminya, Y. Selain itu, hasil dari laboratorium forensik juga membuktikan bahwa tidak ada unsur pemerkosaan yang dilakukan oleh D terhadap A.
“Hasil pemeriksaan forensik membuktikan tidak terdapat unsur pemerkosaan. Jadi, laporan yang dibuat A pada awalnya terbukti tidak benar,” tegas Iwan.
Kapolresta Solo juga menambahkan bahwa sekitar satu bulan setelah laporan diajukan, A mencabut laporannya karena tidak ada bukti yang mendukung dugaan pemerkosaan. "Kami menyimpulkan bahwa laporan tersebut adalah laporan fiktif yang dibuat berdasarkan paksaan dari Y, suami A," tambah Iwan.
Dengan klarifikasi ini, Kapolresta Iwan Saktiadi menegaskan bahwa Polresta Solo telah menjalankan tugasnya sesuai prosedur, dan kasus ini telah diselesaikan berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan selama penyelidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: