Aliansi Buruh Jateng Desak Penetapan UMSP Sesuai Konstitusi

Aliansi Buruh Jateng Desak Penetapan UMSP Sesuai Konstitusi

Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJAT) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Semarang, pada Senin, 16 Desember 2024.-Umar Dani -

"Niiat baik dari pemerintah provinsi untuk menetapkan upah sektoral Karena itulah konstitusi, ini aja sebenarnya. toh Bapak Hamengkubuwono juga berani.Jawa Barat apalagi upahnya yang sangat tinggi sudah di atas 5 juta, 6 juta, mereka mau l.hanya UMK kita masih 2, 1 tidak ditetapkan" katanya 

Oleh karena itu, kata Aulia, ABJAT menyampaikan tuntutan utama yaitu mendesaknya pemerintah provinsi Jawa Tengah untuk Melaksanakan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.

“Pemprov segera Menetapkan UMSP di Jawa Tengah dan UMSK di 35 kabupaten/kota dan Menetapkan UMSP minimal 5% lebih tinggi dari UMP di Jawa Tengah” tegas Aulia 

Aulia mengaku resah dan khawatir, bila UMSP belum ditetapkan maka akan berimbas ke kabupaten dan kota se Jateng.

“khawatir kami ketika umsp ini tidak ditetapkan, Kabupaten/kota ini ikut-ikutan. kalau sampai ikut-ikutan ya kami sebut ya pelanggaran konstitusi secara berjamaah” pungkas Aulia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: