Anggota DPRD Minta Tempat Hiburan Malam Sirandu Mal Pemalang Direlokasi

Anggota DPRD Minta Tempat Hiburan Malam Sirandu Mal Pemalang Direlokasi

RAPAT - Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Heru Khundimiarso saat mengikuti rapat.Foto: Agus Pratikno/diswayjateng.id--

PEMALANG, diswayjateng.id - Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang Heru Kundhimiarso, meminta  tempat hiburan malam di komplek Sirandu Mall untuk direlokasi. Pasalnya keberadaan kafe, karaoke, bar dan diskotek tersebut selain di tengah kota,  kawasan itu berdekatan dengan sarana pendidikan. 

Heru Khundimiarso lebih lanjut mengatakan keberadaan tempat hiburan malam tersebut,  sebaiknya untuk dipindahkan, kemudian dicarikan tempat yang lebih representatif agar tidak berdekatan dengan sekolah dan pusat kota. 

"Keberadaan tempat hiburan malam ini, sudah berlangsung bertahun-tahun, tapi tidak pernah ada solusi," kata Heru Khundimiarso dalam keterangan pers kepada awak media.

Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang satu ini, menyebutkan bahwa masyarakat sudah sering menyampaikan keluhan terkait keberadaan tempat hiburan malam tersebut. Namun hingga kini belum pernah direspon dan dicarikan solusinya.

BACA JUGA:Komisi di DPRD Kabupaten Pemalang Bahas Raperda APBD 2025

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pemalang Rapat Paripurna Persetujuan Raperda APBD Tahun Anggaran 2025

Heru Khundimiarso mengusulkan pemindahan bisa dilakukan dengan memfungsikan tempat atau bangunan milik aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang yang mangkrak selama bertahun-tahun. Salah satunya bangunan kios-kios Pasar Beras yang berdekatan dengan kawasan Terminal Induk Pemalang. 

"Bisa dipindahkan kesitu seperti bangunan kios Pasar Beras. Karena pasar beras yang ada tidak berfungsi. Selain itu lokasinya lebih strategis untuk kawasan tempat hiburan malam. Sebab tidak berdekatan dengan sekolah dan tidak berada di pusat kota,"ujarnya.

Ditegaskan bahwa pengaturan kegiatan hiburan malam harus diperhatikan oleh dinas terkait untuk memastikan kenyamanan dan ketertiban masyarakat. Harapannya agar Satpol PP dan kepolisian konsisten mengawasi demi menciptakan iklim kehidupan masyarakat yang harmonis dan kondusif.

“Bukan serta merta minta ditutup, tapi intinya adalah kita saling toleran, saling menghargai satu sama lain. Kita sama-sama tahu tempat hiburan malam seperti apa aktifitasnya. Namun kita juga harus menghargai masyarakat lainnya,"tegasnya.

BACA JUGA:Fraksi DPRD Kabupaten Pemalang Sampaikan Pandangan Umum

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pemalang Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi

Selain usulan relokasi tempat hiburan di komplek Sirandu Mall, Heru Khundimiarso juga menekankan perlunya pengetatan pengawasan tempat hiburan malam oleh dinas dan aparat terkait. Khususnya dalam soal peredaran dan penjualan minuman keras (miras).

"Tempat hiburan malam itu, harus dicek betul, punya izin penjualan miras atau tidak. Sehingga jangan sampai ada pembiaran tidak adanya izin penjualan miras, tapi tempat hiburan malam itu terus beroperasi sementara aparat menutup mata," tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: