Angka Pernikahan Dini di Kabupaten Tegal Menurun
TURUN - Panitera Pengadilan Agama Kelas I A Kabupaten Tegal cermati penurunan angka pernikahan dini.Foto: Hermas Purwadi/diswayjateng.id--
Yang dimaksud dengan alasan sangat mendesak adalah keadaan ketika tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan.
Sementara itu, bukti-bukti pendukung yang cukup. Yang dimaksud dalam UU tersebut adalah surat keterangan yang membuktikan bahwa usia mempelai masih di bawah ketentuan UU.
BACA JUGA:Kodim 0711 Pemalang Teken Kerja Sama dengan Pengadilan Agama
Pengajuan pernihakan yang menyimpang ini juga wajib menyertakan surat keterangan dari tenaga kesehatan. Yang mendukung pernyataan orang tua bahwa perkawinan tersebut sangat mendesak untuk dilaksanakan," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: