Status Janda Muda di Sragen Meningkat, Didominasi Umur 35 Tahun ke Bawah

Foto pakai ilustrasi saja--Mukhtarul Hafidh / diswayjateng.id
SRAGEN, diswayjateng.id - Ketidak siapan ekonomi dan pemikiran yang matang memicu angka perceraian di Kabupaten SRAGEN melejit. Setidaknya dalam setahun ini terdapat 1.200-an perempuan di Bumi Sukowati berubah status menjadi janda.
Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Sragen pada Desember 2024 ini angka perceraian mencapai 1.200 kasus. Jumlah itu bisa saja bertambah sampai akhir Desember nanti.
Sementara itu, mayoritas kasus perceraian terjadi pada pasangan usia di bawah 35 tahun alias pasangan muda. Ini berbanding lurus dengan pernikahan dini di Sragen yang disebut juga cukup tinggi.
Ketua Pengadilan Agama Sragen Palatua Lubis mengakui angka perceraian di Sragen untuk saat ini tergolong tinggi. Dia menyebutkan sampai kini pada angka seribu dua ratusan kasus
"Sekarang sudah 1.200 masyarakat umum, ditambah PNS, TNI dan Polri. Cukup tinggi di Sragen ini angka perceraiannya," kata Palatua Lubis.
Dia menyebutkan rata-rata kasus perceraian ini di usia 35 tahun kebawah. Dia mengakui, tingginya kasus perceraian di usia muda lantaran kawin dini.
"Termasuk yang muda muda itu. Muda nikah tentu banyak cerainya karena belum stabil," ucapnya.
Ia tak menampik bahwa pernikahan dini berkolerasi dengan rawan perceraian. Pernikahan anak itu mudah cerai lantaran psikologisnya belum terkontrol termasuk dalam kematangan berumah tangga. Pernikahan dini disebutnya sangat rawan terhadap perceraian. Hal ini disebabkan karena secara psikologis mereka belum siap menghadapi tantangan dalam berumah tangga.
"Iya karena secara psikologis mereka belum siap berumah tangga, karena perlu kematangan. Orang dewasa saja yang nikah tekanan psikologis, apalagi dibawah umur yang belum siap secara psikologis dan fisiknya," tandasnya.
Palatau juga menyampaikan pernikahan dini di Sragen tergolong tinggi. Dia menyebut selama 2024 permohonan dispensasi nikah mencapai 240 perkara.
"240 dispensasi kawin itu yang baru terdaftar, belum lagi yang di masyarakat. Tahun kemarin 250, turun sih," ucapnya.
Oleh karenanya Pengadilan Agama Sragen bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten setempat untuk menekan angka pernikahan dini. Selain mengurangi kasus perceraian, juga diharapkan dapat mewujudkan cita-cita Sragen menjadi Kabupaten Layak Anak (KLA).
"Maka diharapkan dengan Pemda, tokoh masyarakat bersinergi untuk memberikan sosialisasi masyarakat, biar masyarakat paham tentang pernikahan dibawah umur dan apa itu bahaya dan sebagainya," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: