Warga Myanmar Ditangkap di Cilacap karena Ajukan Paspor RI dengan Identitas Palsu

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng, Is Edy Eko Putranto (tengah) saat konferensi pers di Kantor Kemenkumham Jateng di jalan dr Cipto Semarang, Selasa 10 Desember 2024.-Istimewa/ Umar Dani -
SEMARANG, diswayjateng.id – Seorang warga negara asing (WNA) asal Myanmar diamankan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Divisi Keimigrasian Kelas 1 Cilacap.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng, Is Edy Eko Putranto, mengungkapkan bahwa petugas berhasil mengamankan WNA bernama Nang Phong (NP) yang mencoba mengajukan paspor Indonesia menggunakan identitas palsu.
NP diketahui mengaku sebagai Sarinah, warga Kebumen kelahiran 15 Agustus 1978, saat mengajukan permohonan melalui layanan m-paspor
.BACA JUGA:Kemenkumham Jateng Musnahkan Ribuan Arsip
"Pengajuan ini dilakukan seolah-olah dia adalah warga negara Indonesia. Pelaku datang untuk foto dan wawancara," ujar Is Edy dalam konferensi pers di Kantor Kemenkumham Jateng, Selasa 10 Desember 2024.
Petugas mulai curiga ketika Nang Phong tidak fasih berbahasa Indonesia meski secara fisik menyerupai orang Indonesia. Kecurigaan bertambah setelah dokumen yang ia ajukan diperiksa lebih lanjut. Selain itu, diketahui pula bahwa izin tinggalnya telah melebihi batas waktu (overstay) selama setahun.
"Nang Phong bahkan diketahui memiliki suami warga Indonesia. Namun, dia mencoba memanipulasi data untuk mendapatkan paspor Indonesia agar dapat menghindari sanksi hukum terkait overstay," jelas Is Edy.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Nang Phong diduga melanggar Pasal 126 huruf C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Jateng Pastikan Tes CPNS Tahun 2024 Adil dan Transparan
Pasal tersebut mengatur sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta bagi siapa saja yang memberikan data atau keterangan palsu untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia.
Saat ini, Nang Phong ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kasus ini akan kami proses secara pro yustisia untuk memastikan pelanggaran hukum yang dilakukannya mendapat penanganan sesuai ketentuan," pungkas Is Edy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: