Kemenkumham Jateng Musnahkan Ribuan Arsip

Kemenkumham Jateng Musnahkan Ribuan Arsip

Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto yang diwakili Plh. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Anton Edward Wardhana saat membuka kegiatan Pemusnahan Fisik Arsip dan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Te-Istimewa/ Umar Dani -

SEMARANG, diswayjateng.id –Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah melambangkan ribuan arsip miliknya 

Tolong. Kepala Kanwil, Anton Edward Wardhana mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah, Tejo Harwanto mengatakan pemusnahan ini merupakan bagian dari siklus pengelolaan arsip, di mana arsip yang tidak lagi memiliki nilai guna harus dirusak sesuai dengan jadwal retensi yang ditetapkan.

“Pemusnahan arsip hanya bisa dilakukan jika arsip tersebut sudah tidak memiliki nilai guna, masa retensinya habis, dan tidak ada undang-undang yang melarangnya,” tegas Anton dalam pembukaan kegiatan Pemusnahan Fisik Arsip di Aula Kresna Basudewa Kanwil ilmu hukum dan HAM Jateng, Senin 14 Oktober 2024.

Kegiatan pemusnahan arsip disaksikan oleh Kepala Divisi Keimigrasian Is Edy Ekoputranto, Arsiparis Ahli Madya Kemenkumham, Tim Saksi dari Biro Umum, Biro Humas, Hukum dan Kerjasama, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Imigrasi serta Pejabat Administrasi Kantor Wilayah.

Anton menjelaskan, pengelolaan arsip yang baik merupakan kunci dalam memastikan tersedianya arsip yang autentik dan terpercaya, melindungi kepentingan negara, serta menjaga hak-hak keperdataan rakyat. 

“Selain itu, tata kelola arsip yang efektif dapat mendukung terciptanya sistem kearsipan yang dinamis dan tertib” katanya.

 Sejak tahun 2017, ungkap Anton, Kemenkumham telah mendukung Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) sebagai upaya mendorong ketertiban arsip di lingkungan pemerintahan.

 Menurutnya, Kemenkumham telah memiliki pedoman pengelolaan arsip yang sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan.

“Dari penerimaan hingga penyusutan arsip, semua tahapan harus dilakukan dengan baik untuk mendukung transparansi dan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” ujar Anton.

 Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan arsip agar dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh pemerintah maupun masyarakat.

Anton juga memperkenalkan aplikasi E-Arsip yang dikembangkan oleh Kemenkumham sebagai solusi digital untuk meningkatkan efektivitas tata kelola arsip dinamis. 

Anton juga mengajak seluruh pihak terkait, termasuk pejabat dan arsiparis di Jawa Tengah, untuk meningkatkan pengelolaan arsip dinamis guna mendukung pencapaian indeks prestasi Kemenkumham. 

Pengelolaan arsip yang baik menurutnya akan memberikan manfaat nyata bagi instansi maupun masyarakat yang memerlukan informasi yang cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala Bagian Umum, Anton Tri Oktabiono, dalam laporannya, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mendukung GNSTA, efisiensi ruang penyimpanan arsip, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi terkait tata kelola arsip. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: