Pemkab Rembang Denda Kontraktor Pembangunan Gedung Perpustakaan Rp9 Juta Per Hari

Pemkab Rembang Denda Kontraktor Pembangunan Gedung Perpustakaan Rp9 Juta Per Hari

Gedung Perpustakaan Kabupaten Rembang yang dalam proses pembangunan.-Istimewa/diswayjateng.id-

REMBANG, diswayjateng.id - Pelaksana proyek pembangunan gedung baru perpustakaan umum Kabupaten REMBANG diminta untuk lebih mempercepat pekerjaan selama masa perpanjangan waktu.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Dinpusarsip) Kabupaten Rembang, Ahmad Sholchan, Selasa 10 Desember 2024.

"Harapannya kita supaya tidak ada lagi keterlambatan dari batas waktu perpanjangan yang telah disepakati, yaitu 14 hari," ujar Sholchan.

Seperti diketahui, batas akhir penyelesaian pembangunan gedung perpustakaan dua lantai itu seharusnya pada 30 November 2024.

BACA JUGA:Laporan BMKG akan Ada Gelombang Setinggi 2 Meter, Warga Pesisir Rembang Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan

BACA JUGA:Kantor Imigrasi Blora Dibangun di Lahan Depan Pasar Sido Makmur

Namun, hingga tenggat waktu berlalu gedung tersebut belum rampung 100 persen.

Pihaknya berharap pembangunan gedung dapat selesai sebelum masa perpanjangan berakhir.

Ia optimistis karena percepatan pengerjaan mulai terlihat.

"Pekerja lembur sampai jam 10 malam. Masih kurang di bagian finishing seperti pemasangan kaca, keramik granit, dan pengurukan di luar," katanya.

Pihaknya sangat berharap pembangunan gedung tersebut dapat rampung sebelum 14 Desember 2024.

"Kalau bisa selesai sebelum tanggal 14, maksimal tanggal 14 Desember," tuturnya.

Ia menegaskan jika karena keterlambatan pengerjaan, pelaksana proyek tersebut akan dikenai denda.

Besaran denda tersebut mencapai Rp9,8 juta per hari, sesuai peraturan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: