Banting Stir Jadi Pemain Video Asusila, Mahasiswi Cantik Diringkus Polres Kudus

Banting Stir Jadi Pemain Video Asusila, Mahasiswi Cantik Diringkus Polres Kudus

Mahasiswi cantik berusia 24 tahun ditangkap polisi karena nekat menjadi produser sekaligus pemain dalam video asusila yang dikomersilkan. -arief pramono/diswayjateng.id-

KUDUS, diswayjateng.id - Seorang mahasiswi berinisial DMW sebuah kampus swasta kini harus digiring ke tahanan Mapolres Kudus. Yang mengejutkan, mahasiswi cantik berusia 24 tahun ini menjadi produser sekaligus pemain dalam video asusila yang dikomersilkan. 

Dalam video porno itu, DMW yang juga warga Trengguli Kabupaten Demak ini, membuat dan memperjualkan video asusila yang diperankan sendiri bersama dua teman prianya.

Pembuatan video mesum tersebut dilakukan di sebuah rumah kos di Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae Kudus. Kasus ini terungkap, berawal dari laporan masyarakat terkait kasus jual beli video berbau pornografi.

Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic mengatakan, video asusila itu diperankan oleh seorang perempuan berinisial DWM (24), warga Trengguli, Demak dengan dua orang teman prianya.

Setelah melakukan penyelidikan, aparat Polres Kudus kemudian berburu dan menangkap menuju DWM. Selanjutnya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran UU ITE.

“Tersangka memperjualbelikan video yang dibuatnya dan diperankan olehnya sendiri bersama dua teman prianya tersebut ke orang lain,” ujar  Kapolres Ronni saat gelar perkara di Mapolres Kudus, Sabtu 7 Desember 2024.

Menurut Ronni, pihak penyidik ​​Polres Kudus telah memeriksa terhadap tersangka dan dua teman prianya. Dan mereka mengakui bahwa yang berperan dalam adegan asusila dalam video tersebut adalah mereka.

“Penjualan video asusila secara 'gangbang' tersebut, dilakukan secara langsung melalui whatsapp. Tersangka memposting potongan video dengan durasi pendek sekitar 3-4 detik di story whatsappnya,” terang Ronni.

Video Dijual Ratusan Ribu Rupiah

Jika ada yang berminat membeli video secara utuh, kata Ronni, maka tersangka menjualnya kepada orang lain dengan harga bervariasi.

“Durasi video yang dijual bervariasi. Ada yang 15 detik, 20 detik, 30 detik hingga 53 detik. Harganya pun bermacam-macam yakni antara 500 ribu rupiah hingga ada yang mencapai 700 ribu rupiah,” ungkap Ronni.

Dalam pengakuannya, tersangka mengaku telah membuat video porno dua kali. Ia menjual video tersebut pada tanggal 29 dan 30 Oktober 2024. 

Dalam dua hari tersebut, tersangka mengaku kepada 31 orang yang ada di kontaknya dengan total uang yang diperoleh sebeaar Rp 4,450 juta.

Aparat kepolisian menjerat tersangka dengan pelanggaran pasal 43 UU ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun penjara.

Terkait peran dua pelaku pria dalam video tersebut, Kapolres Ronni telah memeriksanya secara silang. Mereka juga mengakui berada dalam video tersebut.

“Hanya saja, kedua pemeran pria tersebut tidak tahu menahu kalau video tersebut kemudian diperjualbelikan oleh tersangka,” ucap Ronni.

Tersangka mengaku uang hasil penjualan video tersebut untuk perawatan tubuh, kebutuhan sehari-hari hingga judi online. Pelaku juga mengaku masih berstatus sebagai mahasiswa di sebuah kampus swasta.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: