Pemkab Purworejo Masuk di Jaringan Pengawasan Pelayanan Publik

Pemkab Purworejo Masuk di Jaringan Pengawasan Pelayanan Publik

Pemkab Purworejo mengikuti pembentukan jaringan pengawasan pelayanan publik oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jawa Tengah. -Foto : Dok Prokopim Purworejo-

PURWOREJO, diswayjateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo resmi bergabung dalam Jaringan Pengawasan Pelayanan Publik (Focal Point) yang dibentuk oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jawa Tengah.

Pembentukan jaringan pengawasan pelayanan publik ini disahkan melalui penandatanganan bersama antara perwakilan 35 kabupaten/kota se-Jawa, Tengah termasuk Pemkab Purworejo yang diwakili oleh Kepala Bagian (Kabag) Organisasi, Dwita Puspitasari Novebriarti di Semarang, pada Senin (2/12/2024).

Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Pemkab Purworejo, Dwita Puspitasari Novebriarti menjelaskan, bahwa pembentukan jaringan pengawasan pelayanan publik atau Focal Point ini merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi penyelenggara pelayanan publik, terutama dalam menangani laporan masyarakat.

Jaringan pengawasan pelayanan publik ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian pengaduan publik dengan melibatkan berbagai pihak terkait dalam prosesnya.

BACA JUGA:Bupati Purworejo Ajak ASN Dukung Program Pemerintah di HUT ke-53 KORPRI

BACA JUGA:Sepuluh Pasar di Purworejo Raih Penghargaan Pasar Tertib Ukur 2023

"Jaringan pengawasan pelayanan publik ini merupakan upaya nyata untuk mewujudkan komitmen bersama yang telah disepakati, dalam rangka optimalisasi pengelolaan pengaduan dan percepatan penyelesaian laporan masyarakat," kata Dwita.

Dalam penjelasannya, Dwita menyebutkan bahwa Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memiliki sejumlah kewenangan untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai aturan.

Beberapa kewenangan ini antara lain meliputi pemanggilan, pemeriksaan lapangan, investigasi, mediasi, konsiliasi, ajudikasi khusus, serta pemberian rekomendasi kepada instansi penyelenggara pelayanan publik.

Menurut Dwita, tugas Bagian Organisasi Pemkab Purworejo sangat berkaitan erat dengan peran Ombudsman dalam mengawasi kualitas layanan publik, yaitu bertanggung jawab dalam merancang struktur organisasi, menyusun standar operasional prosedur (SOP), serta memastikan bahwa proses kerja berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Ratusan Peserta Meriahkan Senam Masal Hari Kesehatan Nasional di Purworejo

BACA JUGA:Kunjungi Pabrik Kerajinan, Pjs Bupati Purworejo Dorong Pengembangan Ekonomi Kreatif Berbasis Produk Lokal

"Kami memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan bahwa pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah daerah dapat berjalan transparan, akuntabel, dan berkualitas," ujar Dwita.

Dwita juga menyoroti pentingnya kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Purworejo dan Ombudsman Republik Indonesia dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: