KPU Kota Semarang Tolak Pemungutan Suara Ulang di Kecamatan Semarang Selatan
Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini menolah usulan Panwascam Semarang Selatan untuk lakukan Pemungutan Suara Ulang saat dilakukan rekapitulasi di Hotel Hariss, Kota Semarang, Rabu, 4 Desember 2024.--Wahyu Sulistiyawan
SEMARANG, diswayjateng.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota SEMARANG menolak usulan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diusulkan oleh Panwascam (Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan) Kecamatan SEMARANG Selatan.
Menurut Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini PSU diajukan oleh Panwascam karena terdapat satu orang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 13, Kelurahan Lamper Tengah yang menggunakan lebih dari satu surat suara.
"Kemarin ada dari Panwascam Semarang Selatan yang mengjukan PSU, dengan rekomendasi di TPS 13 Lamper Tengah ada satu orang yang menggunakan lebih dari surat suara," katanya saat hendak dilakukan rekapitulasi surat suara di Hotel Hariss, Kota Semarang, Rabu, 4 Desember 2024.
BACA JUGA: TPS di Karanganyar ini Harus Lakukan Coblos Ulang Karena Alasan Berikut
Namun menurut Zaini, hal tersebut tidak memenuhi unsur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Undang-undang. Dalam PKPU berbunyi lebih dari satu orang yang melakukan hal tersebut.
"Jadi ini hanya satu orang, kalau dari PKPU berbunyi lebih dari satu orang, berarti bisa dua, tiga atau empat orang yang melakukan hal yang sama," jelasnya.
Zaini menambahkan, surat suara tidak kita buka karena sudah terdeteksi, tidak dihitung dalam rekapitulasi tingkat TPS.
"Surat suaranya saja tidak kita buka, karena sudah terdeteksi. Maka tidak kita hitung dan sudah dipisahkan, namun menurut Ketua KPPS, tanda tangan bukan milik orang tersebut," kata Zaini.
Ia memaparkan, untuk proses pilkada 2024 semua berjalan lancar, hanya satu yang merekomendasikan PSU di TPS 13 Kelurahan Lamper Tengah, Kecamatan Semarang Selatan.
"Semua berjalan lancar, hanya Kecamatan Semarang Selatan saja yang mengusulkan PSU karena satu orang," ungkapnya.
Pada berita sebelumnya, KPU Kota Semarang telah melakukan rapat pleno rekapitulasi surat suara dari 16 Kecamatan di Kota Semarang.
Hasil rekapitulasi KPU Kota Semarang nantiny akan diserahkan ke pemerintah Kota Semarang dan Kementerian Dalam Negeri, untuk dilakukan pelantikan pada 10 Februari 2025 mendatang.
Ahmad Zaini mengatakan, rapat pleno rekapitulasi ini rencana akan dilaksanakan selama 2 hari, namun bisa jadi rapat dilaksanakan dalam waktu satu hari ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: