TPS di Karanganyar ini Harus Lakukan Coblos Ulang Karena Alasan Berikut

Pemungutan Suara Ulang di TPS 1 Kwangsan, Jumapolo, Karanganyar, Sabtu, 30 November 2024-istimewa-
KARANGANYAR, diswayjateng.id - Pemungutan suara Pilkada Kabupaten KARANGANYAR, di TPS 1 Kwangsan, Kecamatan, Jumapolo terpaksa harus diulang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar menggelar pemungutan suara ulang (PSU), di TPS tersebut pada Sabtu, 30 November 2024.
Penyelenggaran PSU ini merupakan tindaklanjut dari rekomendasi Panwaslu Kecamatan Jumapolo, usai ditemukan adanya selisih surat suara dengan jumlah kehadiran pemilih di TPS 1 Kwangsan. PSU mendapat pemantauan langsung sejumlah jajaran komisioner KPU Karanganyar dan Bawaslu Karanganyar.
Selain itu, juga terdapat sejumlah aparat keamanan mulai dari anggota TNI, Polri, serta Linmas yang berjaga di sekitar TPS 1 Kwangsan. Meski begitu, proses pemungutan suara berlangsung secara normal sesuai dengan aturan dan tata tertib yang ditetapkan.
BACA JUGA:Korpri Harus Mendukung Program Pemerintah
BACA JUGA:KPU Karanganyar Pastikan Gudang Penyimpanan Logistik Pilkada 2024 Aman dari Bencana
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar, Daryono mengungkapkan, secara umum, proses pemungutan suara ulang di TPS 1 Kwangsan berlangsung lancar tanpa ada kendala.
Seluruhnya berjalan sesuai dengan regulasi yang ada seperti pemungutan suara di tanggal 27 November lalu.
"Hari ini kita melakukan pemungutan suara ulang, di TPS 1 Kwangsan, kecamatan Jumapolo sesuai rekomendasi panwaslu kemarin. Secara keseluruham berjalan lancar,'' terangnya Daryono saat ditemui di TPS 1 Kwangsan.
Untuk prosesnya seperti pemungutan suara kemarin, lanjut Daryono, karena secara regulasi sama, jadi di buka pukul 7.00 sampai 13.00, alurnya juga sama dengan pemungutan suara kemarin.
BACA JUGA:Kajari Karanganyar Musnahkan Barang Bukti Ribuan Butir Obat Terlarang dan Puluhan Gram Sabu
BACA JUGA:Ratusan Balita Desa Karanganyar Kabupaten Pemalang Diberi Vitamin A
Daryono mengatakan, secara regulasi, pelaksanaan PSU hanya dapat digelar 1 kali. Pihaknya juga telah melakukan pengarahan kepada KPPS untuk memastikan tidak terjadi kesalahan teknis saat pelaksanaan PSU.
"Kalau di regulasi PSU hanya sekali. Dan kita breafing, dan lebih teliti, lebih cermat, sehingga kita harapkan tidak ada kesalahan lagi," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: