Mengurus Administrasi Kependudukan, Kini Warga Blora Tak Perlu Datang ke Kantor Dindukcapil

Mengurus Administrasi Kependudukan, Kini Warga Blora Tak Perlu Datang ke Kantor Dindukcapil

Terlihat masyarakat tengah mengurus administrasi kependudukan di mall pelayanan publik (MPP) Blora.-Istimewa-

BLORA, diswayjateng.id - Kini warga Kabupaten BLORA tidak harus datang ke kantor pusat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) jika hendak mengurus surat kependudukan.

Pasalnya, Dindukcapil Kabupaten Blora kini sudah memperluas jaringan pelayanan administrasi kependudukan sampai ke tingkat desa dan kecamatan.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Dindukcapil Kabupaten Blora, Mohamad Cahyanto, Kamis 14 November 2024.

Dikatakannya, langkah memperluas pelayanan tersebut bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan administrasi kependudukan.

BACA JUGA:Warga Binaan di Rutan Blora akan Dilatih Pembenihan dan Pembesaran Ikan Lele dan Nila

BACA JUGA:Tingkatkan Kreatifitas Digital, Siswa dan Guru di SMPN 2 Tunjungan Diberi Pelatihan Dasar AI

"Dengan adanya sistem ini, antrean panjang di kantor Dindukcapil bisa dihindari," ujar Cahyanto.

Jika hendak mengurus administrasi kependudukan, masyarakat tinggal datang ke kantor desa maupun kecamatan.

Data yang terinput dari desa dan kecamatan tersebut lantas langsung bisa diakses oleh petugas yang ada di kantor Dindukcapil Kabupaten Blora.

"Staff kantor tetap melakukan pelayanan dengan memasukkan data yang diterima dari desa melalui sistem yang disebut Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SiAK), yang diluncurkan tahun lalu," ungkapnya.

BACA JUGA:Pastikan Semua Berjalan Optimal, Sekda Blora Lakukan Sidak di Mall Pelayanan Publik

BACA JUGA:Digitalisasi Pelayanan Publik untuk Tingkatkan PAD Jadi Program Unggulan Paslon Harmonis di Pilbup Rembang

Dikatakannya, lebih dari 200 desa di Kabupaten Blora kini telah dapat melayani warganya untuk berbagai kebutuhan administrasi kependudukan.

Seperti pembuatan akta kelahiran, akta kematian, dan dokumen lainnya. Meski belum semua desa terintegrasi, Dindukcapil Kabupaten Blora tetap terus melakukan sosialisasi kepada operator desa di setiap kecamatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: