Melanggar, Panwascam Kemiri Tertibkan Ratusan Alat Peraga Kampanye
Panwascam Kemiri menertibkan Alat Peraga Kampanye yang melanggar aturan, Rabu (13/11/2024)-Foto : Ari Sunandar/jateng.disway.id-
BACA JUGA:Awasi Pilkada 2024, Bawaslu Lantik 12 Panwascam se-Kota Tegal
"Sejumlah 128 alat peraga kampanye yang melanggar sudah ditertibkan dan kami berharap ke depannya kepada seluruh partai dan tim pemenangan dapat lebih memperhatikan regulasi terkait pemasangan alat peraga kampanye. Kami ingin memastikan bahwa tahapan Pilkada 2024 berjalan dengan baik dan kondusif, khususnya di wilayah Kecamatan Kemiri," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Panwascam Kemiri, Fajar mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan.
"Masyarakat diharapkan dapat membantu menjaga ketertiban dengan melaporkan alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan regulasi. Ini juga merupakan bentuk partisipasi aktif dalam menjaga kondusivitas tahapan kampanye Pilkada," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: