Melanggar, Panwascam Kemiri Tertibkan Ratusan Alat Peraga Kampanye
Panwascam Kemiri menertibkan Alat Peraga Kampanye yang melanggar aturan, Rabu (13/11/2024)-Foto : Ari Sunandar/jateng.disway.id-
PURWOREJO, jateng.disway.id - Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kemiri Kabupaten Purworejo kembali melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan pada Pilkada Serentak 2024, Rabu 13 November 2024.
Ratusan alat peraga kampanye yang melanggar berhasil ditertibkan di Jalur Provinsi dan 40 Desa di wilayah Kecamatan Kemiri.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Panwascam Kemiri, Rahmat Ade mengatakan, bahwa sebelum melaksanakan penertiban alat peraga kampanye, pihak Panwascam bersama PKD telah melakukan koordinasi dengan stakeholder dan Tim Pemenangan masing-masing desa untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa penertiban kali ini difokuskan pada empat kategori pelanggaran. Pertama, alat peraga kampanye yang dipasang di lokasi terlarang.
Kedua, alat peraga kampanye yang dipasang kurang dari 50 meter dari lokasi terlarang. Ketiga, desain alat peraga kampanye yang melibatkan gambar atau foto tokoh agama atau masyarakat yang bukan pengurus partai dan terakhir alat peraga kampanye baru yang dipasang tanpa mematuhi regulasi yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Diikuti 455 Pemilih, KPU Purworejo Gelar Simulasi Pemungutan Suara di Desa Blimbing
"Pada prinsipnya, alat peraga kampanye yang melanggar aturan seperti dipasang di lokasi terlarang atau kurang dari 50 meter dari tempat terlarang sesuai dengan PKPU Nomor 62 Tahun 2024 akan kami tertibkan. Kami akan menegakkan asas keadilan dan merata tanpa tebang pilih," kata Ade.
Selama kegiatan penertiban, Panwascam Kemiri dan PKD menyisir seluruh desa di Kecamatan Kemiri untuk memastikan bahwa alat peraga kampanye yang melanggar dapat segera ditertibkan.
Hal ini bertujuan untuk menjaga kondusifitas Pilkada 2024 di wilayah tersebut agar kampanye berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Koordinator Divisi HPPH Panwascam Kemiri, Najeh menyampaikan, bahwa sebagai hasil dari penertiban tersebut, Panwascam Kemiri bersama PKD berhasil menertibkan total 128 alat peraga kampanye yang melanggar aturan, baik yang berkaitan dengan calon gubernur maupun calon bupati.
Pihaknya menyatakan bahwa upaya ini akan terus dilakukan untuk memastikan bahwa pemasangan alat peraga kampanye di wilayah Kecamatan Kemiri tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Dukung Ketahanan Pangan, Pjs Bupati Bersama Kapolres Purworejo Tanam Padi di Desa Kalimiru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: