Dampak PP Nomor 47: Peluang Penghapusan Utang Nelayan Batang Senilai Rp4,1 Miliar

Dampak PP Nomor 47: Peluang Penghapusan Utang Nelayan Batang Senilai Rp4,1 Miliar

Kepala DKP Jateng, Fendiawan Tiskiantoro di sela-sela Hari Ikan Nasional yang digelar di Kantor Gubernuran, Jalan Pahlawan, Semarang, pada Senin, 12 November 2024-Istimewa/ Umar Dani -

SEMARANG, diswayjateng.id – Kabar gembira bagi para petani dan nelayan karena Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur tentang penghapusan piutang nelayan dan petani, disambut positif oleh berbagai pihak. 

 

Di Kabupaten Batang, Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Jawa Tengah melaporkan bahwa beberapa kelompok nelayan yang memiliki utang hingga Rp4,1 miliar mendapat manfaat dari kebijakan tersebut.

 

Kepala DKP Jateng, Fendiawan Tiskiantoro, menjelaskan bahwa piutang nelayan ini sudah ada sejak beberapa tahun lalu. 

 

"Kemarin ada di Kabupaten Batang, totalnya hampir sekitar Rp4,1 miliar. Insyaallah bisa segera diselesaikan dengan adanya peraturan baru ini," ujar Fendi di sela-sela perayaan Hari Ikan Nasional yang digelar di Kantor Gubernuran, Jalan Pahlawan, Semarang, pada Senin, 12 November 2024.

 

BACA JUGA:Kesejahteraan Nelayan Batang Jadi Prioritas Fauzi Fallas - Ahmad Ridwan,  Siapkan Kartu Batang Usaha

 

BACA JUGA:Ribuan Nelayan Geruduk Gedung DPRD Kota Tegal

 

Menurut Fendi, kebijakan penghapusan utang ini akan sangat membantu para nelayan, terutama bagi yang memiliki keterbatasan dalam pembayaran hasil lelang ikan (KPLI).

 

Fendi dan timnya pun akan berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan dan Keuangan Daerah (DPKAD) Jawa Tengah untuk memproses penghapusan utang sesuai dengan ketentuan PP Nomor 47 Tahun 2024.

 

"Sistem KPLI ini berhubungan dengan proses lelang hasil tangkapan nelayan yang belum terbayarkan secara penuh kepada nelayan. Kami mendukung penuh kebijakan ini karena dapat meringankan beban nelayan dan petani," jelas Fendi.

 

KPLI ini terutama berdampak pada nelayan pemilik perahu kecil yang tersebar di beberapa kabupaten/kota. 

 

BACA JUGA:Kulakan Masalah, Cabup Batang Fauzi Fallas Siapkan Solusi untuk Pedagang Pasar, Nelayan hingga Galangan Kapal

 

BACA JUGA:Nelayan Wajib Tahu! Ada Alur Pelayaran Khusus untuk Lalu Lintas Kapal

 

DKP juga telah berupaya menyelesaikan masalah utang ini sejak 2010, namun terhambat karena ketiadaan payung hukum yang jelas. 

 

Kini dengan hadirnya PP Nomor 47, pihaknya optimis utang nelayan dapat diselesaikan.

 

"Harapannya kebijakan ini bisa selesai tahun ini dan mengakomodir nelayan kecil sebagai bagian dari pelaku UMKM," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: