Mengaku Hanya Iseng, Bos Maxim Klaten Lakukan Order Fiktif Ke Gojek
Pelaku order fiktif ke Gojek yang merupakan bos Maxim Klaten, berhasil ditangkap Polresta Solo, Senin 11 November 2024 -Achmad Khalik Ali-
SOLO, diswayjateng.id - Ketatnya persaingan bisnis sesama operator ojek online (ojol) diduga menjadi penyebab pelaku bisnis tersebut menempuh cara kotor untuk menjatuhkan lawan.
Seperti yang dilakukan oleh Head of Division Maxim Klaten, Muhammad Dwi Septyantono. Ia terpaksa berurusan dengan hukum usai terungkap melakukan order fiktif hingga merugikan mitra PT GOTO (Gojek) Tokopedia.
Perbuatan tersebut membuat para mitra ojek online mengalami kerugian material, sementara perusahaan mengalami kerugian moral terkait anjloknya kepercayaan konsumen.
Wakasat Reskrim Polresta Solo, AKP Sudarmianto menjelaskan, pelaku melakukan order fiktif dengan titik penjemputan di Stasiun Klaten, meskipun tersangka berada di rumah di Kelurahan Mojosono, Kecamatan Jebres.
BACA JUGA:Bawaslu Kota Tegal Ajak Komunitas Ojek Online dan Difabel Awasi Pilkada Serentak
BACA JUGA:Ringankan Beban Dampak Kenaikan BBM, Polres Tegal Salurkan Bantuan ke 240 Ojek Online
"Pelaku melakukan aksi ini pada 18 Mei 2024, membuat 11 orderan fiktif dalam sehari. Dari 11 orderan, 4 di antaranya diterima driver, sementara sisanya dicancel," ujar Sudarmianto mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi kepada wartawan, Senin 11 November 2024.
Dikatakan, tindakan manipulasi data elektronik ini bukan hanya persaingan tidak sehat, tetapi juga pelanggaran serius di bawah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Berdasarkan Pasal 35 dan Pasal 51 ayat (1) UU ITE, tindakan semacam ini dapat dipidana penjara hingga 12 tahun atau dikenakan denda maksimal Rp12 miliar.
“Ini adalah bentuk kejahatan digital. Kami tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan ekonomi masyarakat dan mencederai persaingan yang adil,” tegasnya.
BACA JUGA:Terpengaruh Miras, Seorang Pelaku Penganiayaan Driver Ojol Diamankan Tim Sparta
BACA JUGA:HUT Humas Ke-73, Donor Darah Polres Salatiga Libatkan Ojol
Sementara itu, pelaku mengaku dirinya melakukan hal itu bukan karena persaingan bisnis antar platform. Melainkan, dia hanya iseng melakukan order fiktif tersebut.
“Saya memang pernah bekerja di perusahaan tersebut (Maxim, red), tapi sudah mengundurkan diri. Ini murni iseng dan tidak ada hubungannya dengan persaingan bisnis. Saya berharap tidak ada yang meniru perbuatan ini,” kata tersangka yang kini bekerja di lembaga kursus renang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: