Lakukan Pengawasan Daerah

Lakukan Pengawasan Daerah

ARAHAN - Sekda Kabupaten Tegal Amir Makhmud membacakan amanat PJ bupati Tegal dalam gelar pengawasan daerah.Foto: Hermas Purwadi/jateng.disway.id--

SLAWI, jateng.disway.idPengawasan Daerah (Larwasda) yang dilaksanakan pada akhir tahun Anggaran 2024 mempunyai arti penting. Karena seharusnya dalam Larwasda ini semua Rekomendasi Pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), baik dari Inspektorat Kabupaten Tegal maupun Inspektorat Provinsi. Sampai akhir tahun ini sudah dapat ditindaklanjuti secara tuntas.

Hal tersebut disampakan Pj bupati Tegal melalui Sekda Amir Makhmud dihadapan seluruh kepada OPD. Diharapkan, di tahun pemeriksaan  2025 nanti hanya akan menindaklanjuti Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) tahun berjalan.

Perlu  diingatkan pula bahwa setiap temuan Hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti secara konsisten oleh pimpinan perangkat daerah/unit kerja. "Karena kelalaian dalam pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan APIP akan berakibat sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya, Senin (11/11/2024).

Namun demikian, perlu dipahami pula bahwa keberhasilan tugas-tugas pengawasan tidak semata-mata bertumpu pada lembaga pengawasan saja. Melainkan juga perlu dukungan dan komitmen bersama dari segenap fungsi manajemen yang ada. "Baik itu fungsi perencanaan maupun fungsi pelaksana, bahkan merupakan tanggung jawab bersama komponen penyelenggara pemerintahan termasuk masyarakat," cetusnya.

BACA JUGA:Sekda Kabupaten Tegal Ajak Santri Lawan Kebodohan dan Ketertinggalan

BACA JUGA:Sekda Kabupaten Tegal Prihatin Banyak Remaja Terpengaruh Judi Online

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tegal telah 8 kali berturut-turut memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. " Oleh karena itu pada kesempatan yang baik ini, saya mengajak kepada semua yang hadir di sini agar bekerja lebih baik lagi, lebih transparan dan akuntabel dengan berpedoman pada aturan-aturan pengelolaan keuangan yang berlaku," ungkapnya.

Inspektorat Kabupaten Tegal selaku pengawas internal diminta agar lebih optimal dan profesional dalam melaksanaan tugas-tugas pengawasannya. Dengan tetap menekankan fungsi pembinaan kepada obrik/entitasnya. Karena, di samping fungsi pengawasan, maka sebagai pengawas internal. 

Inspektorat juga diharapkan melaksanakan fungsi penjamin mutu laporan keuangan (qualit insurance). Fungsi percepatan dalam terwujudnya pelayanan yang baik kepada masyarakat (fungs katalisator). Serta fungsi memberikan peringatan dint akan terjadinya potensi penyimpangan (fungsi early warning system). "APIP mitra OPD, APIP mitra desa," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: