Grebek Gudang Miras, Polisi Sita 15 liter Miras Jenis Ciu
Jajaran polres sragen saat grebek gudang Miras di masaran--Humas Polres Sragen for Jateng diswayjateng.id
SRAGEN, jateng.disway.id - Jajaran Polres Sragen berhasil mengungkap praktik jual beli miras oplosan di Dusun Kedusan, Desa Karangmalang, Kecamatan Masaran, Sragen. Tidak ada yang menduga di balik rumah warga yang terlihat biasa saja, ternyata ada gudang miras ilegal.
Petugas dari Polsek Masaran berhasil menyita belasan liter ciu. Seorang warga berinisial GCSW, 28 asal Kecamatan Kebakkramat, Karanganyar yang diduga sebagai pemilik miras langsung digelandang ke kantor polisi.
”Waduh, banyak juga ya miras yang kita sita,” ujar Kapolsek Masaran Iptu Syamsudin.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita 10 botol miras jenis ciu dengan volume 1,5 liter per botol, sehingga totalnya mencapai 15 liter. Dia menyampaikan situasi ini membuktikan kalau peredaran miras ilegal masih menjadi perhatian.
BACA JUGA: Terpengaruh Miras, Seorang Pelaku Penganiayaan Driver Ojol Diamankan Tim Sparta
BACA JUGA: Perangi Judi Online. Kapolres Sragen Gencarkan Razia Ponsel Anggotanya
Pada petugas kepolisian, GCSW mengaku kalau sudah lama menjualan miras secara sembunyi-sembunyi. Dia terpaksa menjual ciu ilegal karena mendapat keuntungan besar.
”Dari bukti barang tersebut, pedagang kemudian diamankan dan dilakukan pembinaan terhadap pemiliknya, agar tidak kembali menjual minuman keras,” ujarnya mewakili Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi.
Dia menjelaskan operasi ini merupakan bagian dari kegiatan menciptakan kondisi dalam rangka Operasi Mantap Praja 2024-2025.
Langkah ini bagian dari antisipasi menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) untuk memastikan situasi di Sragen tetap kondusif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: