Warga Semarang Diteror Ahli Waris Tuan Tanah, Terancam Kehilangan Hak atas Lahan
Wahyuni didampingi tim kuasa hukum dari LBH Mega Cakra Keadilan, yaitu Dr. Soesanto Gunawan, SH, MH, MM, , saat jumpa pers di Semarang Jumat 1 Nopember 2024-Umar Dani -
SEMARANG, jateng,disway.id- Seorang warga Semarang mengalami intimidasi dan teror dari seseorang yang mengaku ahli waris Tasripin , tuan tanah terkenal di Kota Semarang.
Seperti diketahui, Tasripin merupakan warga asli yang menjadi orang terkaya Kota Semarang sejak zaman dahulu.
Lembags Bantusn Hukum (LBH) Mega Cakra Keadilan, yaitu Dr. Soesanto Gunawan, SH, MH, MM, dan Soeryono Roestam, SH menyampaikan, klienya yang bernama Wahyune Maliyani adalah anak pemilik sah dari tanah dan bangunan atas nama Munsaidi Eko Rahardjo di Kampung Demes dan Kampung Baris, Kelurahan Karangturi, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang.
Menurut Soesanto, klienya kini hidup dalam ketakutan karena mengalami teror melalui telepon oleh seseorang yang mengklaim dirinya sebagai ahli waris Tasripin.
“Sejak 2022, orang-orang tersebut menekan klien kami untuk menebus lahan rumah yang ditempati klien kami yang diklaim sebagai warisan keluarga mereka, yang mengakibatkan tekanan luar biasa bagi Wahyune dan keluarganya” ungkap Soesanto dalam jumpa pers dengan awak media di Semarang, Jumat 1 Nopember 2024.
Soesanto menjelaskan, orang tersebut menuntut Wahyune untuk membayar atau menebus tanah yang telah dimilikinya selama bertahun-tahun, bahkan membawa rincian biaya tebusan yang dinilai sangat tinggi.
Permasalahan mulai muncul, saat Wahyune menemukan kejanggalan dalam sertifikat tanah miliknya di Kampung Demes. Pada 2018, saat sertifikat tanah atas nama orang tua dibalik nama menjadi miliknya, ia terkejut karena luas tanah yang semula 71 meter persegi berkurang menjadi 49 meter persegi. Tanah seluas 22 meter persegi tiba-tiba terdaftar atas nama pihak lain.
Pada 2022, seorang pria yang mengaku sebagai ahli waris tuan tanah menuntut Wahyune membayar biaya tebusan Rp3.100.000 per meter untuk tanah yang hilang tersebut. Tidak hanya itu, tanah milik di Kampung Baris seluas 67 meter persegi juga menuntut tebusan Rp3.375.000 per meter.
Dengan didampingi tim kuasa hukum dari LBH Mega Cakra Keadilan, Wahyune menyampaikan bahwa tuntutan tebusan yang diberikan sangat memberatkannya.
“Pada 2022 mereka sudah memberikan rincian tebusan sesuai NJOP,” ungkap Wahyune .
Teror yang dialaminya semakin intensif pada tahun 2024, dengan orang-orang tersebut kembali membawa rincian biaya tebusan terbaru, bahkan melibatkan pihak lain yang juga mengaku sebagai ahli waris tuan tanah.
Wahyune hanya berharap adanya titik terang dalam kasus ini. Dengan bantuan kuasa hukumnya, ia berupaya untuk mendapatkan pengakuan sebagai pemilik sah atas tanah tersebut, serta mengakhiri teror yang mengancam ketentraman keluarganya.
Soesanto Gunawan, kuasa hukum Wahyune, menyampaikan bahwa tekanan yang dialami kliennya semakin berat akibat permintaan tebusan yang dinilai sangat tinggi.
“Mereka merasa tanah itu milik tuan tanah, sedangkan bangunannya milik klien kami,” ujar Soesanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: