Manjakan Nasabah dengan Kenaikan Limit, BRI Beri Keleluasan Transaksi
Nikmati keleluasaan transaksi dengan kenaikan limit debit BRI.--
jateng.disway.id - Bank Rakyat Indonesia (BRI) bakal memanjakan nasabah dengan kenaikan limit. BRI beri keleluasaan transaksi ini diumumkan melalui instagram resmi Bankbri_id yang diunggah Sabtu 19 Oktober 2024.
Dalam postingan tersebut tertulis "kamu bisa menikmati keleluasaan transaksi dengan limit debit BRI mulai tanggal 29 November 2024."
Per 29 November 2024, nasabah semakin leluasa dan mudah untuk melakukan transaksi dengan limit yang semakin besar.
Nasabah juga dimudahkan dalam mengatur limit transaksi cukup melalui aplikasi BRImo. Semua bisa diattur sesuai kebutuhan, dan lebih fleksibel dalam bertransaksi.
Anda bisa langsung merasakan kemudahan bertransaksi kapan saja dan dimana saja dengan debit BRI.
BACA JUGA:Gandeng PT Pos Indonesia, BRI Luncurkan Fitur Kirim Barang BRImo
BACA JUGA:BSCE 2024, Ajang Unjuk Dedikasi dan Keunggulan Pegawai BRI Melayani Nasabah
Sementara dalam unggahan video, bagi nasabah yang memiliki kartu BRI private dan BRI prioritas, limit transfer sesama BRI sebelumnya Rp200 juta menjadi sesuai saldo, limit pembiayaan EDC luar negeri yang awalnya Rp100 juta menjadi sesuai saldo dan limit setor tunai sebelumnya Rp200 juta menjadi Rp500 juta.
Sedangkan untuk pemegang kartu BritAma Bisnis, BritAma valas dan simpedes, jika sebelumnya limit transfer sesama BRI Rp100 juta menjadi Rp300 juta.
Untuk limit pembayaran EDC luar negeri jika sebelumnya hanya Rp10 juta kini menjadi Rp1 miliar dan limit setor tunai sebelumnya di angka Rp100 juta menjadi Rp300 juta.
Ada pula pemegang kartu tabungan BRI BritAma limit transfer sesama BRI dari Rp100 juta menjadi Rp250 juta.
Limit pembayaran EDC dalam negeri Rp100 juta menjadi Rp150 juta dan limit pembayaran EDC luar negeri Rp5 juta menjadi Rp150 juta.
BACA JUGA:Layanan Lengkap, Agen BRILink Permudah Masyarakat Lakukan Transaksi Perbankan
BACA JUGA:Miliki Banyak Manfaat dan Keuntungan, Layanan E-Banking BRI Sayang Dilewatkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: