PNS Pemkab Tegal yang Purna Tugas Diminta Tidak Power Syndrome

PNS Pemkab Tegal yang Purna Tugas Diminta Tidak Power Syndrome

SERAHKAN SK - Sekda Kabupaten Tegal Amir Makhmud menyerahkan SK Pensiun.Foto: Agus Pratikno/jateng.disway.id--

SLAWI, jateng.disway id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Tegal yang sudah purna tugas diminta tidak post power syndrome.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tegal Amir Makhmud berharap, para PNS yang sudah purna tugas ini supaya bisa terus menjalin komunikasi dan silaturahmi dengan koleganya di jajaran Pemkab Tegal.

"Berbeda dengan warga sipil biasa, purna PNS tentu kaya akan pengalaman, informasi pembangunan, dan memiliki jejaring mitra atau stakeholders pemerintah daerah," kata Amir saat melepas 79 PNS yang memasuki masa purna tugas di Pendapa Amangkurat.

Amir meminta, para PNS yang sudah purna tugas ini agar bisa berkontribusi memberikan informasi, saran dan masukan tentang agenda ataupun permasalahan pembangunan.

BACA JUGA:Jumlah PNS Kabupaten Tegal Menyusut, 73 Orang Pensiun

Janganlah segan atau merasa rikuh karena sudah tidak lagi bekerja di kantor. Semuanya tetap bisa memberikan masukan ataupun solusi untuk kebaikan bersama, baik secara personal maupun lewat lembaga seperti PWRI.

"Pemerintahan ini harus terus didukung untuk meraih kemajuan, meningkatkan daya saing, dan mensejahterakan masyarakat,” ucapnya.

Amir memahami, proses seseorang dalam menanggalkan identitas ataupun jabatan lamanya di instansi pemerintah untuk kemudian menerima identitas barunya sebagai pensiunan memang butuh waktu dan penyesuaian.

Namun dengan kemampuannya berpikir positif dan memahami identitas barunya dapat menghindarkan seseorang dari post power syndrome yang biasa menjangkiti mereka yang harus melepas jabatan atau kekuasaan.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Pemkab Tegal Buka 300 Formasi CPNS 2024

Amir berpesan, bagi mereka yang tidak ingin bersantai pasca purna bisa memfokuskan diri pada tujuan hidup dengan memberikan lebih banyak manfaat bagi lingkungan, apakah itu dengan mengajar, menjalankan bisnis ataupun menjalankan aktivitas positif lainnya.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tegal Yohanes Rafael Hongi Kaha melaporkan, penyerahan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan pemberian pensiun PNS kali ini adalah yang mencapai usia batas pensiun di lingkungan Pemkab Tegal terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 1 Februari 2025.

Dia menyebut, penerima SK pada periode ini berjumlah 79 orang. Rinciannya, golongan IVc sejumlah 8 orang, golongan IVb 16 orang, golongan IVa 20 orang, golongan IIId 14 orang, golongan IIIc 2 orang, golongan IIIb 6 orang, golongan IIIa 4 orang, golongan IId 4 orang, dan golongan IIc 5 orang.

Selain itu, juga terdapat satu orang pejabat pimpinan tinggi pratama yang purna, dua tenaga administrator, dua orang pejabat pengawas, 49 orang jabatan fungsional guru, 5 orang fungsional non guru, dan 20 orang jabatan pelaksana. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: