Sosialisasi Percepatan Program SR Inpres

Sosialisasi Percepatan Program SR  Inpres

SOSIALISASI - Kabag Hubungan Pelanggan Perumda Air Minum Tirta Ayu mengelar sosialisasi percepatan program SR Inpres.Foto: Hermas Purwadi/jateng.disway.id--

SLAWI, jateng.disway.id - Sosialisasi pelaksanaan pemasangan  jaringan perpipaan Sambungan Rumah (SR) Inpres tahun 2024 dilakukan Perumda Air Minun Tirta Ayu Kabupaten Tegal.  Dimana untuk tahun 2024, program Inpres pemasangan jaringan perpipaan sambungan rumah menghampiri 2 desa, yakni Kedungsukun dan Kaliwadas, Kecamatan Adiwerna.

Dirut Perumda Air Minum Tirta Ayu KRAT Brahmono Weko Pujiono ST Meng melalui Kabag Hublang Ujang Tatang Sundawa ST menyatakan, kuota penerima bantuan sambungan rumah Inpres 2024 sebanyak 505. "Jumlah tersebut terbagi untuk  Desa Kedungsukun sebanyak 180 SR dan Desa Kaliwadas sebanyak 325 SR," ujarnya, Rabu (23/10/2024). 

Sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik pelaksanaannya menggunakan anggaran APBN. Percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik ini dilakukan pemerintah dalam rangka pemenuhan hak dasar masyarakat  "Untuk meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat, danmeningkatkan kualitas kesehatan masyarakat," cetusnya.

Nantinya, bagian perencanaan teknik melalui petugas survei akan melakukan survei lokasi sesuai dengan data alamat yang didaftarkan dan melakukan penempelan stiker tanda calon penerima manfaat program Inpres.

BACA JUGA:Perumda Tirta Ayu Kabupaten Tegal Tera Ulang Meter Air Pelanggan

BACA JUGA:Perumda Tirta Ayu Kabupaten Tegal Bagi Penghargaan kepada Pelanggan

Rencana anggaran biaya, di program  SR Inpres ini hanya dikenakan  biaya administrasi sebesar Rp250.000 dan biaya pemasangan gratis. "Untuk pembayaran administrasi bisa dilakukan secara kolektif melalui kantor desa," ungkapnya.

Sementara untuk pemasangan instalasi akan dilakukan setelah pemasangan jaringan selesai. Dimana pemasangan dilakukan sesuai dengan pedoman teknis program Inpres. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: