Pimpinan DPRD Kabupaten Pemalang Masa Keanggotaan 2024-2029 Ucapkan Sumpah Janji

Pimpinan DPRD Kabupaten Pemalang Masa Keanggotaan 2024-2029 Ucapkan Sumpah Janji

SUMPAH JANJI - Pimpinan DPRD Kabupaten Pemalang masa keanggotaan 2024-2029 diambil sumpah atau janjinya dalam Rapat Paripurna.Foto: Agus Pratikno/jateng.disway.id--

Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang, pasal 164 dan pasal 165 ayat (4).

Antara lain menyebutkan bahwa Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 3 (tiga) orang wakil ketua untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 45  sampai dengan 50 orang. Kemudian  pimpinan berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD kabupaten/kota. 

BACA JUGA:Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang Beri Pembinaan Peningkatan Kapasitas Pengelola BUMDes

BACA JUGA:Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang Kunker ke TPST Silarang dan Serap Aspirasi Pedagang Pasar Randudongkal

Untuk  Ketua DPRD kabupaten/kota adalah anggota DPRD kabupaten/kota yang berasal dari partai politik yang memperolah kursi terbanyak pertama di DPRD kabupaten/kota. Sedangkan untuk ketua dan wakil ketua DPRD kabupaten/kota itu diresmikan dengan keputusan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. 

"Pimpinan DPRD kabupaten/kota sebelum memangku jabatan mengucapkan sumpah atau janji yang dipandu oleh ketua Pengadilan Negeri,"tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: