Bank Jepara Artha Bangkrut, Setoran PAD Pemkab Raib Rp 4 Miliar

Bank Jepara Artha Bangkrut, Setoran PAD Pemkab Raib Rp 4 Miliar

Pemkab Jepara mengaku belum memikirkan kembali rencana mendirikan bank milik daerah usai Bank Jepara Artha dinyatakan pailit oleh OJK pada 20 Mei 2024 lalu.-arief pramono/diswayjateng.id-

JEPARA, jateng.disway.id - Setelah Bank JEPARA Artha bangkrut atau dinyatakan pailit oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 20 Mei 2024 lalu, Pemkab JEPARA mengaku belum memikirkan kembali rencana mendirikan bank milik daerah yang baru.

Pemkab JEPARA menyebut bahwa untuk mendirikan bank baru berplat merah tidaklah mudah. Sebab Pemkab harus menanggung sanksi berat, usai OJK menyatakan cabut izin usaha (CIU) kepada Bank JEPARA Artha.

Sekretaris Daerah (Sekda) JEPARA, Edy Sudjatmiko mengatakan, bahwa sanksi dari OJK yakni tidak boleh mendirikan bank baru selama sekian tahun, setelah Bank JEPARA Artha bangkrut.

“Sehingga hal itu (pendirian bank baru) tidak mungkin untuk direalisasikan dalam waktu dekat,” ujar Sekda JEPARA, Edy Sudjatmiko kepada wartawan, Jumat 18 Oktober 2024.

BACA JUGA:Cokelat dan Bunga Jadi Barang Istimewa Bagi Polres Jepara, Ternyata Ini Manfaatnya

BACA JUGA:Kasus Pembuangan Limbah Medis Belum Terungkap, Pemkab Jepara Telusuri Produsen Obat

Menurut Edy, OJK melakukan kebijakan CIU tentu ada efeknya berupa sejumlah sanksi. Karena itu, Pemkab Jepara harus menyelesaikan sanksi tersebu, pasca Bank Jepara Artha bangkrut.

“Pihak OJK pernah mengatakan ada sanksi kepada Pemkab tidak boleh mendirikan bank selama sekian tahun,” terang Edy.

Edy menyebut bahwa Pemkab harus menyiapkan modal minimal Rp 100 miliar untuk mendirikan bank baru. Karena itu, untuk merealisasikan keinginan itu, tentu menyesuaikan dengan kemampuan anggaran yang dimiliki daerah.

“Mendirikan bank baru modalnya minimal Rp100 miliar, sehingga hal itu kita sesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” imbuhnya.

BACA JUGA:Tangani Anak Jalanan, Polres Jepara Beraksi Humanis Tanpa Sadis

BACA JUGA:KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi BPR Jepara Artha, Pelaku Dicegah ke Luar Negeri

Dalam Peraturan OJK (PJOK) yang baru, lanjut Edy, permodalan minimal yang harus disediakan oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) juga meningkat. Tentu saja PJOK yang baru ini hal berdampak pada berkurangnya jumlah BPR di Indonesia.

“Kebijakan itu juga berdampak pada menciutnya (jumlah) BPR, dari yang semula sekitar 3 ribu menjadi 1 ribu. (Karena) efek peningkatan modal inti,” tukasnya.

Edy mengakui, Pemkab Jepara kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp4 miliar. Kerugian itu akibat bangkrutnya Bank Jepara Artha. Jumlah itu sesuai dengan jumlah setoran PAD dari Bank Jepara Artha setiap tahunnya.

Untuk diketahui, Pemkab Jepara melakukan gugatan perdata kepada komisaris dan direksi Bank Jepara Artha. Dalam persidangan yang telah berlangsung di Pengadilan Negeri Jepara, terkuak kerugian yang dialami sebesar Rp354,2 miliar.

BACA JUGA:Rawan Digunakan Kampanye, Sekda Jepara Ingatkan ASN Pemegang Mobil Plat Merah

BACA JUGA:Grebek Produsen Rokok Bodong di Robayan Jepara, Bea Cukai Kudus Sita 166.050 Batang Rokok Illegal

Kerugian ratusan miliar tersebut, merupakan akumulasi kredit bermasalah dari 39 debitur. Pemkab Jepara sebagai pemilik saham Bank Jepara Artha yang bangkrut, juga menderita kerugian Rp24 miliar dari penyertaan modal yang bersumber dari APBD Kabupaten Jepara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: