Kemenkumham Jateng Musnahkan Ribuan Arsip

Kemenkumham Jateng Musnahkan Ribuan Arsip

Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto yang diwakili Plh. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Anton Edward Wardhana saat membuka kegiatan Pemusnahan Fisik Arsip dan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Te-Istimewa/ Umar Dani -

“Pemusnahan dilakukan terhadap arsip yang sudah tidak relevan, sehingga ruang penyimpanan dapat digunakan secara lebih efisien” kata Anton Tri

Anton Tri menjelaskan pemusnahan arsip ini telah disetujui oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)

Untuk pemusnahan ini mencakup 1.270 berkas dari Kanwil, 7.152 berkas dari Bapas Kelas II Magelang, dan 165 berkas dari Lapas Kelas IIA Magelang, yang berasal dari tahun 1979 hingga 2020. Kegiatan ini juga diikuti oleh 152 pejabat dan pengelola arsip dari berbagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Jawa Tengah" kata Anton Tri 

Selain pemusnahan arsip, Kanwil kementerian hukum dan HAM juga melakukan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2022 tentang Tata Naskah Dinas).

Sosialisasi ini diikuti Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pengelola Kepegawaian pada Unit Pelaksana Teknis se Jawa Tengah sejumlah 152 Orang.

Menurut Anton Tri, sosialisasi bertujuan untuk memperkenalkan dan memastikan bahwa seluruh pegawai di Kantor Wilayah dan UPT Pemasyarakatan memahami aturan baru terkait tata naskah dinas,

“Selain itu, sosialisasi ini untuk mengurangi kesalahan dalam administrasi surat-menyurat dan memastikan bahwa setiap dokumen dinas diatur dan diproses dengan benar sesuai ketentuan yang berlaku serta peningkatan Nilai Pegawasan Kearsipan di lingkungan Kemenkumham Jateng” pungkas Anton Tri.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: