Wanita Jadi-jadian Diamankan Petugas Gabungan di Trayeman Kabupaten Tegal
DIAMANKAN - Petugas gabungan saat mengamankan wanita jadi-jadian yang sedang mengamen di Slawi, Kabupaten Tegal.Foto:Yeri Noveli/diswayjateng.disway.id--
"Sedangkan pada pasal 42 disebutkan setiap orang dilarang menjadi preman, dan atau sejenisnya yang dapat meresahkan dan menggangu ketentraman serta ketertiban umum," imbuhnya. (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: