Kejari Pemalang Tahan Direktur BUMDesma Taman FK Terkait Dugaan Korupsi

Kejari Pemalang Tahan Direktur BUMDesma Taman FK Terkait Dugaan Korupsi

DIGELANDANG - FK Direktur BUMDesma Taman Sejahtera digelandang ke mobil tahanan untuk dibawa ke rutan.Foto: Agus Pratikno/diswayjateng.disway.id--

"Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi,"tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: