6 Cara Mengajukan Pinjol, Apa Saja?

6 Cara Mengajukan Pinjol, Apa Saja?

tips mengajukan pinjaman di pinjol--foto detik finance

DISWAYJATENG.ID - Tips mengajukan pinjaman di pinjol perlu diperhatikan, pasalnya pinjol alias pinjaman online merupakan salah satu alternatif pinjaman dana yang cepat cair dengan proses yang mudah dan menjadi solusi saat membutuhkan dana mendesak. 

Banyak masyarakat yang membutuhkan dana secara cepat untuk memenuhi kebutuhannya. Karena mengajukan pinjaman ke Finansial Technology (Fintech) alias pinjaman online menjadi salah satu opsi yang dipilih. Dengan ini, perlu mengetahui tips mengajukan pinjaman di pinjol alias pinjaman online agar tidak terjadi galbay atau gagal bayar. 

Tips mengajukan pinjaman di pinjol menjadi solusi yang tepat untuk dilakukan agar tidak terjebak dalam siklus utang yang berkepanjangan dan terhindar dari berbagai risiko yang merugikan. 

Mengutip dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa (9/3/2021), berikut 6 tips mengajukan pinjaman di pinjaman online atau pinjol yang dapat kalian perhatikan ketika ingin meminjam uang melalui aplikasi pinjaman online, supaya tidak menyesal dan kehilangan banyak hal kedepannya.

BACA JUGA:6 Cara Mengajukan Pinjol yang Legal dan Aman

Tips Mengajukan Pinjaman di Pinjaman Online 

1. Lunasi Cicilan Tepat Waktu 

Tips mengajukan pinjaman di pinjaman online atau pinjol yaitu selalu lunasi cicilan tepat waktu untuk menghindari denda yang membengkak. Agar tidak lupa membayar, pasang pengingat di ponsel atau beri tanda pada kalender di rumah atau di kantor.

2. Ketahui Bunga dan Denda Pinjaman Sebelum Meminjam 

Penting bagi kalian untuk mempelajari terlebih dahulu bunga dan denda yang ditawarkan. Salah satu caranya yaitu dengan melakukan survei ke beberapa perusahaan fintech lending sebagai pembanding sebelum melakukan pinjaman.

BACA JUGA:6 Cara Efektif Mengajukan Pinjol Agar Cepat di Acc, Dijamin Pasti Cair

3. Pinjam di Perusahaan Terdaftar/Berizin di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) 

Sampai saat ini ada ratusan fintech lending yang menawarkan pinjaman dana mudah dan cepat. Karena itu, masyarakat yang ingin melakukan pinjaman, pastikan untuk melakukan pinjaman di perusahaan yang telah terdaftar/berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebab dengan begitu proses bisnis dan produk kredit fintech tersebut telah diverifikasi dan mendapatkan pengawasan dari OJK. Investor AI Lebih Melirik Negara Tetangga Artikel Kompas.id 

Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman melalui telepon Kontak OJK 157 atau di website OJK (www.ojk.go.id).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: