Wilayah Jepara Dikepung Narkoba, Polisi Tangkap 25 Pelaku dan Ungkap 10 Kasus

Wilayah Jepara Dikepung Narkoba, Polisi Tangkap 25 Pelaku dan Ungkap 10 Kasus

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat konfrensi pers pengungkapan kasus narkoba dan para pelakunya di Mapolres Jepara.-arief pramono/diswayjateng.id-

JEPARA, diswayjateng- Kabupaten Jepara nampaknya masih menjadi sarang empuk bagi peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang. Buktinya, 10 kasus pelanggaran narkotika diungkap oleh jajaran Polres Jepara.

Pengungkapan kasus yang terjadi selama sembilan bulan ini, Satresnarkoba Polres Jepara juga meringkus 25 pelaku peredaran dan penggunaan barang haram tersebut. Puluhan pelaku yang ditangkap polisi, melibatkan 25 laki-laki serta 1 perempuan yang terjerat pengguna sabu-sabu.

Perinnciannya sebanyak 19 kasus terjadi di wilayah kecamatan di Bumi Kartini. Selanjutnya 5 kasus di Kecamatan Jepara Kota dan 4 kasus di Kecamatan Bangsri.

Kemudian 2 kasus di Kecamatan Kalinyamatan, 2 kasus di Kecamatan Kedung serta 1 kasus di Kecamatan Pakisaji dan Kecamatan Kedung. Sementara di Kecamatan Batealit, Nalumsari, Mayong dan Pecangaan, masing-masing terdapat 1 kasus.

BACA JUGA: Terinspirasi Jejak Warisan Kartini, Jepara Dibidik Tuan Rumah PWF 2024

“Sebagian dari tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama,” ujar Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat konfrensi pers di Mapolres Jepara, Rabu 2 Oktober 2024.

Menurut Wahyu, salah satu residivis yang berhasil diringkus yakni berinisial PRM. Ia dibekuk polisi di Kecamatan Bangsri karena menggunakan sabu-sabu. Kasus sebelumnya, pelaku pernah menjalani hukuman 9 bulan dalam kasus yang sama.

Lima Kasus Dilimpahkan Kejari Jepara

“Semua kasus yang diungkap polisi ini, 5 kasus di antaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jepara. Sementara 4 kasus masih tahap penyidikan,” imbuh Wahyu.

Adapun jumlah barang bukti yang disita polisi, berupa 71.13 sabu-sabu serta 15.336 butir obat-obatan terlarang.

BACA JUGA: Warga Pesisir Jepara Resah Dampak Ekploitasi Pasir Laut

Kapolres Jepara menegaskan, para tersangka dijerat Pasal 115 Ayat (1) juncto Undang-undang RI Nomot 36 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Sebagai efek jera, kami juga mengira para pelaku Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman   paling lama 12 tahun,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: