Alasan, Cara Kerja hingga Risiko Gestun
Kenali Bahaya Gestun: Simak Alasan, Cara Kerja, Hingga Risiko-Tangkapan layar diswayjateng.id-
1. Sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
OJK berperan sebagai pengawas transaksi keuangan di Indonesia. Jika Anda melanggar ketentuan dengan mencairkan limit paylater atau kartu kredit, OJK berhak untuk memasukkan nama Anda ke dalam daftar hitam. Akibatnya, Anda tidak akan dapat menggunakan layanan kartu kredit dan paylater dengan identitas Anda.
2. Denda dari Penyedia Kartu Kredit atau Paylater
Banyak masyarakat yang belum menyadari bahwa dalam sistem transaksi kartu kredit dan paylater, terdapat algoritma yang berfungsi untuk mendeteksi transaksi yang mencurigakan. Jika Anda terlibat dalam praktik gestun, Anda berisiko dikenakan denda dan bahkan tuntutan hukum dari penyedia layanan.
3. Penipuan
Risiko yang paling serius adalah menjadi korban penipuan, terutama jika Anda melakukan transaksi gesek tunai secara online. Setelah pembayaran diterima, penipu akan memblokir semua kontak dan akses Anda. Anda tetap diwajibkan membayar cicilan sesuai dengan jumlah yang di-gestun, meskipun Anda tidak menerima hasil pencairan.
BACA JUGA:4 Risiko Pencairan Limit PayLater melalui Gestun
Itulah artikel kenali bahaya gestun : simak alasan, cara kerja, hingga risiko. Gesek tunai merupakan pelanggaran hukum, sebaiknya Anda menggunakan limit belanja sesuai dengan tujuannya. Jika Anda memerlukan payment gateway untuk transaksi belanja digital yang aman, pilihlah yang dapat mengakomodasi berbagai jenis pembayaran dengan cepat dan praktis. Semoga bermanfaat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: