Tenteng Sajam, Polres Semarang Amankan 6 Remaja 3 Lainnya Kabur
DIAMANKAN : Enam remaja diamankan personil Polsek Bandungan, Senin 23 September 2024. Foto : ist/Nena Rna Basri--
SALATIGA, jatengdisway.id - Menenteng senjata tajam (Sajam), enam remaja diamankan Polisi dari Polsek Bandungan, Senin 23 September 2024.
Sedangkan 3 remaja lainnya, saat diamankan warga berhasil melarikan diri. Para remaja ini diamankan karena diduga hendak melakukan tawuran di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang.
Dari ke enamnya, Polisi juga menyita 2 senjata tajam berjenis pedang bergerigi sepanjang 75 Cm, dan pedang sepanjang 60 Cm.
Kapolres Semarang AKBP Ike Yulianto W, SH. SIK. MH., membenar kejadian tersebut.
BACA JUGA:Tawuran Maut Pelajar di Batang, 3 Orang Terluka
BACA JUGA:Cegah Tawuran Pelajar, Polres Tegal Undang Guru dan Orang Tua
"Mendapat laporan dari masyarakat, personel Polsek Bandungan langsung menuju ke lokasi. Dan 6 orang remaja berhasil diamankan, dibawa Ke Polsek Bandungan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres saat memberikan keterangannya di Mapolres Semarang, Selasa 24 September 2024.
Kapolres Semarang AKBP Ike kembali menyampaikan himbauan kepada para orang tua untuk lebih ekstra memberikan perhatian dan pantauan kepada anak anak berusia remaja, apalagi di jam jam malam belum pulang kerumah.
Kapolsek Bandungan Iptu Andy Taufan S.TrK, menambahkan, kronologi diamankannya enam remaja berawal dari laporan masyarakat yang sedang melaksanakan Ronda malam di Jalan Raya Bandungan, wilayah Ds. Jetis Kec. Bandungan.
"Warga mendapati para remaja ini sedang berkumpul di salah satu ruko samping Ponpes Al Falah, dan langsung diamankan warga yang sedang melaksanakan ronda malam," terang Iptu Andy Taufan.
BACA JUGA:Polsek Comal Bubarkan Tawuran Antarkelompok Remaja di Kabupaten Pemalang
Dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ke 6 remaja itu, ternyata masih berstatus pelajar SMP/sederjat.
Dari keterangan Kapolsek, ke 6 remaja tersebut antara lain BP (15), AF (15), MR (14) ketiganya sekolah pada salah satu MTs di Bandungan dan warga Kec. Bandungan.
Sedangkan AH (14), lanjut Kapolsek, bersekolah pada salah satu MTs di Kabupaten Temanggung dan Warga Kec. Kaloran Temanggung, FA (14) warga Kecamatan Bandungan masih bersekolah pada salah satu MTs di Sunowono. Untuk MA (15) warga Kecamatan Bandungan masih berstatus pelajar salah satu SMP di Bandungan.
Kapolsek juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan orang tua dan pihak sekolahan para remaja.
"Saat ini kami telah mendatangi ke 3 remaja yang melarikan diri saat diamankan warga, dan sudah kami amankan bersama ke 6 remaja yang lain. Jadi untuk total ada 9 remaja yang diduga akan melakukan tawuran di wilayah Kec. Bandungan," terangnya.
Kepada para remaja yang diamankan Polsek Bandungan dilakukan pembinaan, dengan melakukan absen seminggu sekali di Polsek Bandungan serta membuat video himbauan tidak melakukan kegiatan tawuran.
Yang sebelumnya mereka membuat surat pernyataan di hadapan orang tua, pihak sekolah maupun kepala desa tempat tinggal masing-masing remaja tidak mengulangi perbuatan yang sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: