829 Pemilih di Kota Tegal Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

829 Pemilih di Kota Tegal Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

RAPAT PLENO - Ketua KPU Kota Tegal dan anggotanya bersiap menyerahkan Berita Acara Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap.Foto:K Anam S/diswayjateng.disway.id--

DISWAYJATENG.ID, TEGAL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024. Sebanyak 829 pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat. Mereka tidak memenuhi syarat untuk memilih di Pilkada Kota Tegal 2024 karena diantaranya diketahui telah meninggal dunia, pindah alamat, maupun berprofesi sebagai TNI. 

Dengan perbaikan yang telah dilakukan, KPU Kota Tegal menetapkan DPT Pilkada Kota Tegal Tahun 2024 baik untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal sejumlah 212.277 atau terdapat selisih 329 dibandingkan dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS) 212.606. 

BACA JUGA:Percepat Waktu Perjalanan, Jalan Tol Jogja-Solo Dukung Jalur Wisata Dua Provinsi

“Dari tahapan DPS ke DPT yaitu ada yang masuk 500 dan yang keluar 829. Sehingga ada selisih 329,” kata Anggota KPU Kota Tegal Divisi Perencanaan Data dan Informasi Imam Gojali usai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal Tahun 2024.

Rapat Pleno dibuka Ketua KPU Kota Tegal Karyudi Prayitno, dihadiri Sekretaris Daerah Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono dan stakeholder terkait. Adapun 212.777 pemilih yang terdaftar dalam DPT terdiri dari 106.053 laki-laki dan 106.224 perempuan. Mereka akan memberikan suara di 377 Tempat Pemungutan Suara pada 27 November mendatang.

BACA JUGA:Kandang Kebakaran, 4000 Ekor Anak Ayam di Tengaran Mati Terpanggang

Ketua KPU Kota Tegal Karyudi Prayitno mengatakan, penyusunan DPT melalui berbagai proses dengan mengedepankan prinsip akurat, melihat kebenaran dan realitas yang ada. Sehingga data tersebut sudah terupdate atau diperbarui. “Kami mengedepankan aspek kualitatif daripada kuantitatif. Sehingga, sangat yakin data ini akurat dan bisa dipertanggungjawabkan,” kata Karyudi.

Menurut Sekretaris Daerah Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono, penyusunan Data Pemilih merupakan tahapan yang krusial. Masyarakat juga harus turut serta berpartisipasi terhadap pembaharuan atau update Data Pemilih. Sehingga, seluruh warga yang memenuhi syarat bisa terdata dan dapat menggunakan suaranya di Pilkada nanti. 

BACA JUGA:Komite SMA Negeri 1 Kota Tegal Terbentuk

Kerja keras KPU Kota Tegal dalam penyusunan DPT mendapat apresiasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tegal. Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Tegal Nur Aliah Saparida menyampaikan, KPU Kota Tegal juga telah menindaklanjuti 119 temuan terkait Data Pemilih. 

Bawaslu Kota Tegal berharap DPT bisa diunggah di website. Meski hukumnya sunah, namun untuk keterbukaan. Sehingga semua orang bisa mengakses. “Apakah dirinya sudah masuk ke DPT atau tidak. Meski ada Cek DPT, itu sistem, terkadang eror dan sebagainya. Alangkah baiknya KPU Kota Tegal melaksanakan sunah itu, tidak hanya kewajibannya,” ujar Nur Aliah.

BACA JUGA:Biang Kerok Kerusakan Pegunungan Kendeng, Petani di Pati Tolak Pabrik Semen

Selain itu, Bawaslu Kota Tegal meminta KPU Kota Tegal melakukan sosialisasi layanan pindah pemilih melalui berbagai pendekatan ke masyarakat, karena tidak semua orang membuka Instagram KPU Kota Tegal. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: