KPK Ajak DPRD Kota Tegal Lawan Korupsi

KPK Ajak DPRD Kota Tegal Lawan Korupsi

KOORDINASI - Komisi Pemberantasan Korupsi mengadakan kegiatan Koordinasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di DPRD Kota Tegal.Foto:K Anam S/diswayjateng.disway.id--

DISWAYJATENG.ID, TEGAL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kota Tegal mengajak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal untuk berkolaborasi melawan dan menekan tindak pidana Korupsi. Ajakan itu disampaikan KPK saat mengadakan Koordinasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi yang dilangsungkan di Ruang Rapat Paripurna DPRD.

“Apalagi di masa lalu ada kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Kepala Daerah. Artinya, Kota Tegal menjadi atensi KPK,” kata Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK Maruli Tua di hadapan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tegal yang hadir dalam acara tersebut bersama pasangannya masing-masing.

BACA JUGA:Salatiga Festival Bisnis dan Bazar UMKM 2024, Kerajinan Tangan Wabin Lapas Jateng Diserbu Pengunjung

Korupsi berasal dari Bahasa Latin yaitu corruption dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, atau menyogok. Korupsi merupakan tindakan penyelewengan atau penyalahgunaan kepercayaan publik dan uang negara oleh pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri serta pihak lain yang terlibat untuk keuntungan pribadi atau orang lain. 

Dalam materi yang disampaikan, Maruli menyinggung tujuh sumber penderitaan menurut Mahatma Gandhi. “Yaitu politik tanpa prinsip, bisnis tanpa moralitas, pengetahuan tanpa karakter, sains tanpa kemanusiaan, kekayaan tanpa kerja, kenikmatan tanpa nurani, dan ketakwaan tanpa penyangkalan,” beber Maruli yang datang beserta rombongan. 

BACA JUGA:Percepat Waktu Perjalanan, Jalan Tol Jogja-Solo Dukung Jalur Wisata Dua Provinsi

Pada kesempatan ini, Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tegal menandatangani Pernyataan Komitmen Antikorupsi. Korupsi dipandang menyebabkan perbedaan yang tajam di antara kelompok sosial dan individu baik dalam hal pendapatan, prestis, kekuasaan dan lain-lain. Korupsi juga membahayakan terhadap standar moral dan intelektual masyarakat. 

Ketika korupsi merajalela, maka tidak ada nilai utama atau kemuliaan dalam masyarakat. Jika suasana iklim masyarakat telah tercipta demikian, maka keinginan publik untuk berkorban demi kebaikan dan perkembangan masyarakat akan terus menurun dan mungkin akan hilang. Dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki, KPK merupakan ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia. 

BACA JUGA:Kandang Kebakaran, 4000 Ekor Anak Ayam di Tengaran Mati Terpanggang

“Kegiatan ini mengingatkan kami agar menjauhkan diri dari tindak pidana korupsi,” ucap Ketua Sementara DPRD Sutari. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: