Ini Cara yang Dilakukan Jika Tidak Mampu Bayar Pinjol
Tidak Mampu Bayar Pinjol? Simak Langkah Yang Harus Diambil-Tangkapan layar diswayjateng.id-
1. Pencatatan di SLIK OJK
Dengan Skor Kredit Negatif Penyelenggara pinjol yang terdaftar dapat melaporkan informasi debitur kepada OJK. Laporan ini mencakup data mengenai debitur, penjamin, fasilitas pinjaman, agunan, serta kondisi keuangan debitur.
2. Peningkatan Bunga dan Denda
Ketidakmampuan untuk melunasi pinjaman akan mengakibatkan peminjam dikenakan bunga dan denda yang lebih tinggi. Pinjol yang beroperasi secara legal biasanya menetapkan bunga atau denda atas keterlambatan pembayaran yang dihitung setiap harinya.
3. Penagihan oleh Debt Collector
Jika utang pinjol tidak dilunasi, peminjam akan menghadapi penagihan dari debt collector. Namun, dalam proses penagihan, penyelenggara pinjol harus mematuhi peraturan yang berlaku. Penagihan harus dilakukan dengan cara yang sesuai dengan norma yang ada di masyarakat.
BACA JUGA:4 Cara Mudah Amankan Kontak WhatsApp Supaya Tidak Diakses Pinjol
Itulah artikel mengenai tidak mampu bayar pinjol? simak langkah yang harus diambil. Jika Anda mengalami kesulitan dalam membayar pinjaman, Anda dapat menghubungi OJK untuk pinjol yang legal. Untuk pinjaman dari pinjol ilegal, disarankan untuk melapor kepada pihak kepolisian dan Kominfo. Semoga bermanfaat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: